Kabargresik_ Honor Pengawas Pemilu (Panwaslu Kecamatan) yang selisih lebih besar dengan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipersoalkan oleh Komisi A DPRD Kab Gresik. Komisi A ingin honor kedua penyelenggara disamakan, walau sistem kerja kedua penyelenggara Pemilu itu berbeda.
Rekomendasi tersebut diungkapkan saat rapat dengat pendapat yang di lakukan oleh Komisi A DPRD Gresik dengan KPU Gresik serta Panwaslih Kab Gresik. Seperti diungkapkan anggota Komisi A Koirul Huda dari F PPP, adanya kesetaraan itu penting dikarenakan akan adanya kecemburuan nantinya. Padahal peran penting dalam sukses tidaknya pelaksanaan pilkada, dua instansi itu sangat berperan.
“Kalau kita lihat kinerja KPU itu kan lebih berat dari Panwaslu, jadi kita rekomendasikan untuk kesetaraan honor untuk KPU dan Panwaslu, namun ini hanya sebatas usulan dan nantinya kita serahkan ke Badan Anggaran,” kata Koirul Huda.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota komisi A, HM Abdul Kodir yang meminta Panwaslih memaparkan anggaran yang dipakai untuk honor harus berbanding lurus. “Beban kerja harus jelas, sehingga anggaran bisa betul betul terserap,” kata Kodir dari F-KB.
Panwaslu Gresik memaparkan kinerjanya dengan anggaran di depan Komisi A. Panwaslu Gresik menyampaikan dana Rp 1,4 miliar sesuai dengan pagu sudah habis.
“Anggaran Rp 1,4 miliar dari APBD sudah habis terserap. Ada anggaran Rp 74 juta tapi tidak bisa diserap karena terbentur aturan Permendagri 51 tahun 2015. Karena itu, kami minta tambahan yang semula Rp 4,7 miliar lalu dikoreksi lagi menjadi Rp 4,1 miliar. Pemaparan anggaran itu sudah ideal dan minimalis, adapun honor kita mengacuh pada SK yang diberikan Bupati,” papar M.Faizin.
Sebenarnya total anggaran yang dibutuhkan untuk honor Panwas Kecamatan dengan PPK lebih besar PPK, Panwas Kecamatan dengan 3 komisioner hanya membutuhkan 5, 5 juta, sementara itu Honor PPK untuk 5 komisioner membutuhkan dana 6.5 juta per bulan. (Tim Pilkada)