Kabargresik – RM (14) anak yang berhadapan dengan hukum ( ABH) yang pernah membantu terpidana Ferydo kabur dari mobil tahanan, mulai disidang di PN Gresik.
Hakim Tunggal Ariyas Dedy yang ditugaskan memimpin jalannya sidang. Tampak hadir di ruang sidang anak, orang tuan RM petugas Bawas dan JPU Nurul Istianah.
Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan, Anak RM di dakwa oleh jaksa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 1 angka 3 UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sintem peradilan anak.
RM di ketahui bersama Kakak kandungnya Ferido Martin (terpidana) sekitar tangal 12 Desember 2015 pukul 19.00 WIB didepan mini market Alpha desa Menganti, di depan toko Animart desa Dadap kuning, Cerme dan didepan toko Tunas Jaya Desa Menganti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Lebih lanjut diuraikan dalam dakwaan, tindak pidana yang dilakukan RM ini dilakukan berkali kali bersama kakak kandungnya untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mendatangi parkiran didepan toko indomart. Anak RM bertugas mengawasi kondisi di sekitar selanjutnya, Ferido martin memebawa sepeda motor cuariannya keluar dari parkiran. Selanjutnya, anak RM langsung membawa kabur motor tersebut.
Dalam perkara ini, anak RM mencuri 2 unit sepeda motor honda beat dan satu unit Jupiter Z.
Sidang akhirnya ditunda minggu delan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rohim)