Kabargresik.com – Kasus tenggelamnya 6 santri Pondok Pesantren Mambaus Sholihin memulai babak baru. Walaupun kembali memeriksa tiga saksi, pihak Kepolisian Sektor Manyar, Gresik masih mendalami kasus tersebut.
Setelah enam saksi yang terdiri dari pendamping lapangan telah diperiksa, Kepolisian Sektor Manyar kembali memeriksa tiga saksi yang terdiri dari perwakilan Ponpes, ketua panitia dan pengelola ristribusi penambangan galian C desa Suci, Manyar.
Walaupun sudah memeriksa kesembilan saksi, kepolisian sektor Manyar belum bisa memastikan tersangka dalam kejadian tersebut. “Sampai saat ini, kami sudah memeriksa 9 saksi” kata Ipda Yoyok, Kanit Reskrim Polsek Manyar. Rabu (24/05/2017)
Setelah memeriksa tiga saksi, Polsek Manyar menemukan fakta bahwa dalam kegiatan tersebut tidak melibatkan Koramil untuk mengawasi outbond. Padhal sebelumnya, kegiatan outbond yang digelar Mts Mambaus Sholihin selalu melibatkan koramil.
“Setelah kami memeriksa mendalam tiga saksi, Ternyata kegiatan tersebut tidak ada tembusan ke koramil maupun polsek setempat. padhal, tiga kali kegiatan yang sama pihak sekolah selalu melibatkan Koramil setempat” ujarnya.
Ipda Yoyok menambahkan, pihaknya menyangkakan kejadian tersebut dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Karena itu, pihaknya akan kembali memanggil kembali saksi-saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. “Setelah pemeriksaan saksi selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Gresik” Pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada (18/05) sebanyak 265 siswa Mts. Mambaus Sholihin mengikuti kegiatan outbond. Tapi naas, 6 siswa lainnya tenggelam di bekas galian C desa Suci Kecamatan Manyar. (Akmal/tik)