Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu dan obat keras berbahaya.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 12 hari pihaknya menyita 37,854 gram sabu dan 843 butir pil Double L.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini menyasar peredaran narkotika di berbagai kecamatan. Dari total 16 kasus, ada 20 tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Selasa (16/9).
Dari rincian kasus, Kecamatan Manyar mencatat 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus menonjol di antaranya terjadi di Sidayu dan Bungah dengan 5 tersangka. Polisi mengamankan 2,05 gram sabu, 590 butir Double L, dan uang tunai Rp354 ribu. Di Menganti, seorang residivis ditangkap dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 2,662 gram. Sedangkan di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 8,42 gram serta uang Rp1,2 juta.
“Upaya ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Ahmad Yani.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk peredaran obat keras tanpa izin edar, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor : Tiko