Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

- Editorial Team

Selasa, 16 September 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu dan obat keras berbahaya.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 12 hari pihaknya menyita 37,854 gram sabu dan 843 butir pil Double L.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini menyasar peredaran narkotika di berbagai kecamatan. Dari total 16 kasus, ada 20 tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Selasa (16/9).

Baca Juga :  Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Dari rincian kasus, Kecamatan Manyar mencatat 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus menonjol di antaranya terjadi di Sidayu dan Bungah dengan 5 tersangka. Polisi mengamankan 2,05 gram sabu, 590 butir Double L, dan uang tunai Rp354 ribu. Di Menganti, seorang residivis ditangkap dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 2,662 gram. Sedangkan di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 8,42 gram serta uang Rp1,2 juta.

“Upaya ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Ahmad Yani.

Baca Juga :  Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk peredaran obat keras tanpa izin edar, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pemuda Ujungpangkah 7 Kali Bobol Rumah Tetangga Berita:
Dua Pencuri Motor di Menganti Ditangkap Polisi
Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:54 WIB

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 September 2025 - 00:48 WIB

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Minggu, 14 September 2025 - 23:39 WIB

Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link

Minggu, 14 September 2025 - 15:09 WIB

Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB

Peristiwa

Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Latih Aklimatisasi Anggrek

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:26 WIB

Kriminal

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:48 WIB