Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

- Editorial Team

Selasa, 16 September 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu dan obat keras berbahaya.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 12 hari pihaknya menyita 37,854 gram sabu dan 843 butir pil Double L.
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini menyasar peredaran narkotika di berbagai kecamatan. Dari total 16 kasus, ada 20 tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Selasa (16/9).

Baca Juga :  Pencuri Spesialis Rel Kereta Tertangkap

Dari rincian kasus, Kecamatan Manyar mencatat 5 kasus dengan 8 tersangka, Sidayu 3 kasus dengan 3 tersangka, Bungah 1 kasus dengan 1 tersangka, Menganti 6 kasus dengan 7 tersangka, dan Driyorejo 1 kasus dengan 1 tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus menonjol di antaranya terjadi di Sidayu dan Bungah dengan 5 tersangka. Polisi mengamankan 2,05 gram sabu, 590 butir Double L, dan uang tunai Rp354 ribu. Di Menganti, seorang residivis ditangkap dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 2,662 gram. Sedangkan di Manyar, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 8,42 gram serta uang Rp1,2 juta.

“Upaya ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa,” tegas Ahmad Yani.

Baca Juga :  Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk peredaran obat keras tanpa izin edar, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

MI Alkarimi: Maulid Nabi Ajak Murid Teladani Akhlak

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:50 WIB

Suara Dewan

Rp13,9 Miliar Digelontorkan, DPRD Gresik Awasi Jalan Bungah

Kamis, 20 Agu 2026 - 17:37 WIB