Proyek PT Bumi Gemilang Arta di Gresik Dibangun Tanpa PBG, Pemerintah Akan Tindak Lanjuti

- Editorial Team

Senin, 24 Februari 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan  PT Bumi Gemilang Arta (BGA) yang terletak di Jalan Raya Deandles, Sidayu, Gresik, tengah berlangsung tanpa dilengkapi dengan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.

Puluhan tiang penyangga sudah berdiri tegak di lahan seluas sekitar 1 hektar. Pembangunan pagar depan dengan pintu gerbang berwarna hijau ini diperkirakan akan menjadi bangunan gudang dan pabrik produksi pupuk.

Misbakhul, warga Desa Wadeng yang merupakan pemilik proyek tersebut, menyatakan bahwa izin pembangunan sudah diurus. “Sudah diurus oleh orang suruhan saya,” ujar Misbakhul saat ditemui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penelusuran lebih lanjut terkait izin usaha PT Bumi Gemilang Arta di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa nama perusahaan ini tidak tercatat dalam database DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar. “sebentar saya cek dulu, mas,” kata Reza yang kemudian menyatakan, “Belum ada masuk Cak.”

Baca Juga :  Peluang Bisnis dengan AI pada Tahun 2025 bagi Mahasiswa

Menanggapi masalah ini, Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan lapangan. “Nanti akan di cek bidang Gakda,” ujar Sinaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Masdukan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gudang dan mendapati bahwa dokumen perizinan yang seharusnya ada belum lengkap. “Kami sudah melakukan pemanggilan dan mengecek kelengkapan dokumen perijinannya, dan memang belum mengurus IMB atau PBG sesuai dengan Perda 6/2017,” jelas Masdukan.

Baca Juga :  Dewan Pengupahan Lakukan Survei Pasar Untuk Mengukur Inflasi.

Masdukan menambahkan, pihaknya memberi toleransi waktu bagi pengusaha untuk mengurus izin tersebut. Jika tidak, peringatan tertulis akan diberikan dan kegiatan pembangunan dihentikan dengan pemasangan garis kuning di lokasi proyek.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta menciptakan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Gress Of Champions, Adu Cepat Otak Pelajar Gresik
Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos
Hasil Panen Mangga di Gresik Anjlok 60 Persen, Petani Keluhkan Cuaca Tak Menentu
Bapemperda Gresik Minta Pemkab Konsisten di Modal Gresik Migas
Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Gresik Sumringah
Pupuk Indonesia Turunkan Harga 20 Persen
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 20:42 WIB

DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD

Senin, 17 November 2025 - 22:19 WIB

UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik

Rabu, 12 November 2025 - 02:21 WIB

Gress Of Champions, Adu Cepat Otak Pelajar Gresik

Sabtu, 8 November 2025 - 00:25 WIB

Dari Sampah Jadi Cuan, Warga Wringinanom Olah Limbah Jadi Kompos

Rabu, 5 November 2025 - 20:22 WIB

Hasil Panen Mangga di Gresik Anjlok 60 Persen, Petani Keluhkan Cuaca Tak Menentu

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SDMM Raih Penghargaan School of The Year ASSA 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 15:23 WIB

Muhammadiyah Gresik

Perkuat Karakter Islami Siswa, Spemutu Gelar Manasik Haji

Selasa, 18 Nov 2025 - 21:21 WIB

UMKM mengeluhkan dugaan suap dalam pengelolaan CFD Gresik. Disparekrafbudpora selidiki laporan dan ancam beri sanksi tegas.

BISNIS

DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:42 WIB