Proyek PT Bumi Gemilang Arta di Gresik Dibangun Tanpa PBG, Pemerintah Akan Tindak Lanjuti

- Editorial Team

Senin, 24 Februari 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan  PT Bumi Gemilang Arta (BGA) yang terletak di Jalan Raya Deandles, Sidayu, Gresik, tengah berlangsung tanpa dilengkapi dengan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.

Puluhan tiang penyangga sudah berdiri tegak di lahan seluas sekitar 1 hektar. Pembangunan pagar depan dengan pintu gerbang berwarna hijau ini diperkirakan akan menjadi bangunan gudang dan pabrik produksi pupuk.

Misbakhul, warga Desa Wadeng yang merupakan pemilik proyek tersebut, menyatakan bahwa izin pembangunan sudah diurus. “Sudah diurus oleh orang suruhan saya,” ujar Misbakhul saat ditemui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penelusuran lebih lanjut terkait izin usaha PT Bumi Gemilang Arta di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa nama perusahaan ini tidak tercatat dalam database DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar. “sebentar saya cek dulu, mas,” kata Reza yang kemudian menyatakan, “Belum ada masuk Cak.”

Baca Juga :  Terminal Kargo Peluang Bisnis Baru Di Gresik

Menanggapi masalah ini, Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan lapangan. “Nanti akan di cek bidang Gakda,” ujar Sinaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Masdukan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gudang dan mendapati bahwa dokumen perizinan yang seharusnya ada belum lengkap. “Kami sudah melakukan pemanggilan dan mengecek kelengkapan dokumen perijinannya, dan memang belum mengurus IMB atau PBG sesuai dengan Perda 6/2017,” jelas Masdukan.

Baca Juga :  Urusan Permodalan Petani Petro Punya Solusi Tepat

Masdukan menambahkan, pihaknya memberi toleransi waktu bagi pengusaha untuk mengurus izin tersebut. Jika tidak, peringatan tertulis akan diberikan dan kegiatan pembangunan dihentikan dengan pemasangan garis kuning di lokasi proyek.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta menciptakan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Petrokimia Gresik Kirim 54 Taruna Makmur Dukung Regenerasi Petani
Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif
Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia
Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:25 WIB

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:32 WIB

Petrokimia Gresik Kirim 54 Taruna Makmur Dukung Regenerasi Petani

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:25 WIB

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:42 WIB

Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB