7 Anak Mencuri Bersama Tapi Hukuman Tidak Sama

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2016 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kejahatananak.jpgkabargresik.com Setelah 7 anak yang berhadapan dengan hukum pencurian dan pemberatan di tangguhkan penangguhannya oleh Majelis Hakim tunggal Arriyas Dedy, kini vonis yang dijatuhkan juga berbeda dengan tuntutan JPU Alifin W Nanda dan Pompy Polinsky.

Hakim menvonis ke enam anak yang berhadapan dengan hukum, yakni SEP (17), PGS (16), GPH (15), MIS (17), FP (16) dan ANH (17) semuanya warga Perumahan Batara Persada Hijau, Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.

Baca Juga :  Kasus Novel Harus Ditangani Serius

Sementara itu, anak AP (16) di vonis dengan hukuman 5 bulann masa percobaan 8 bulan dan 10 bulan melakukan dan mengikuti kegiatan pendampingan dan pembinaan anak yang dilakukan oleh lembaga pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak P2TP2A.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumya, jaksa menuntut ke 6 anak dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan satu anak lagi di tuntut dengan hukuman 5 bulan.

Dalam amar putusannya,Majelis menyatakan bahwa ke tujuh anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Gagal Kabur, Pencuri Motor di Manyar Terjatuh Usai Tabrak Truk

“Anak yang berhadapan dengan hukum ini terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP,” jelas Arriyas Dedy saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, JPU Alifin W.Nanda menyatakan pikir-pikir. ” masih kami laporkan ke pimpinan tentang sikap kami ataa putusan ini. Pimpinan belum mengambil keputusan apakah mau banding atau terima,” tegas Alifin.

Seperti diberitakan, ke 7 anak yang berhadapan dengan hukum ini dibawa ke persidangan karena telah melakukan pencurian minimarket di daerah Cerme, Gresik. Perbuatan tersebut dilakukan pada bulan Mei 2016. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

​Ijtihad di Kota Industri: Menakar Arah Baru dan Peran Muhammadiyah Gresik

Minggu, 25 Jan 2026 - 12:36 WIB

Muhammadiyah Gresik

Satu Jam Penuh Makna, Serunya Membuat Makrame dan Gasing di SD Mudri

Minggu, 25 Jan 2026 - 03:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Laksanakan Kurikum Merdeka, Siswa SD Almadany Praktik Mebuat Telur Asin

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

Dari Debat hingga Coblosan, IPM Spemupat Rayakan Demokrasi Angkatan 51

Sabtu, 24 Jan 2026 - 09:34 WIB