Sidang Sandal: Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

- Editorial Team

Rabu, 10 Februari 2016 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (09/02)

Kali ini tim dari Kejaksaan Negwri Gresik menghadirkan 3 saksi ahli. Diantaranya, Saksi Ainul Yaqin dari sekretaris umum MUI Jatim, Ahmad Faridul Ilmi dari Kemenag Jatim dan saksi ahli hukum pidana Sholahudin dosen Ubhara.

Sementara itu, Lim Long Hwa bos dari PT.Pradipta Perkasa Makmur perusahan yang memproduksi Sandal lafal Allah tidak hadir dalam persidangan. Mangkirnya bos sandal tersebut tidak dibarengi dengan keterangan dan alasan. Sudah 5 kali saksi di panggil oleh Kejaksaan, akan tetapi sampai saat ini Lim Long Hwa tidak hadir.

Sehinggga Majelis Hakim yang diketuai oleh Djunato memerintahkan kepadanJaksa untuk kembali memanggil saksi. “Jika minggu depan saksi tidak hadir maka Majelis akan melakukan tindakan tegas,”  ancamnya.

Dalam ketererangnnya, saksi ahli Ahmad Faridul Ilmi menegaskan bahwa lafad Allah yang di cetak pada telapak sandal masuk dalam penodaan dna penistaan agama. Karena menurutnya, nama Allah merupakan nama yang diagungkan oleh umat muslim sehingga tidak pantas dan berdosa jika nama Allah dicetak pada alas sandal.

“Orang tahu kalau sandal dipergunakan di kaki dan diinjak. Tentunya nama Allah sebagai tuhan yang ditulis dan di letakkan tidak layak kami sebagai umat muslim yang di rugikan. Bahkan hal tersebut termasuk perbuatan dholim,” terang saksi Ainul yaqin saksi dari MUI Jatim.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Sementara itu, saksi ahli hukum pidana Sholihudin juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini unsur 156 huruf a masuk dalam delik formil. Dimana yang dilanggat adalah perbuatannya bukan dampat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Perbuatan membuat sandal lafad Allah merupakan bentuk pelanggaran pasal 156 huruf a KUHP. Dimana hal tersebut masuk dalam kategori penistaan dan penodaan terhadapnagama yang di anut di Indonesia.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan agenda pemriksaan saksi dari Lim Long Hwa dan sakai Adicarh dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/Ki)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB