Sidang Sandal: Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

- Editorial Team

Rabu, 10 Februari 2016 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (09/02)

Kali ini tim dari Kejaksaan Negwri Gresik menghadirkan 3 saksi ahli. Diantaranya, Saksi Ainul Yaqin dari sekretaris umum MUI Jatim, Ahmad Faridul Ilmi dari Kemenag Jatim dan saksi ahli hukum pidana Sholahudin dosen Ubhara.

Sementara itu, Lim Long Hwa bos dari PT.Pradipta Perkasa Makmur perusahan yang memproduksi Sandal lafal Allah tidak hadir dalam persidangan. Mangkirnya bos sandal tersebut tidak dibarengi dengan keterangan dan alasan. Sudah 5 kali saksi di panggil oleh Kejaksaan, akan tetapi sampai saat ini Lim Long Hwa tidak hadir.

Sehinggga Majelis Hakim yang diketuai oleh Djunato memerintahkan kepadanJaksa untuk kembali memanggil saksi. “Jika minggu depan saksi tidak hadir maka Majelis akan melakukan tindakan tegas,”  ancamnya.

Dalam ketererangnnya, saksi ahli Ahmad Faridul Ilmi menegaskan bahwa lafad Allah yang di cetak pada telapak sandal masuk dalam penodaan dna penistaan agama. Karena menurutnya, nama Allah merupakan nama yang diagungkan oleh umat muslim sehingga tidak pantas dan berdosa jika nama Allah dicetak pada alas sandal.

“Orang tahu kalau sandal dipergunakan di kaki dan diinjak. Tentunya nama Allah sebagai tuhan yang ditulis dan di letakkan tidak layak kami sebagai umat muslim yang di rugikan. Bahkan hal tersebut termasuk perbuatan dholim,” terang saksi Ainul yaqin saksi dari MUI Jatim.

Baca Juga :  Pelaku Penembak Kantor MUI Pusat Meninggal

Sementara itu, saksi ahli hukum pidana Sholihudin juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini unsur 156 huruf a masuk dalam delik formil. Dimana yang dilanggat adalah perbuatannya bukan dampat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Perbuatan membuat sandal lafad Allah merupakan bentuk pelanggaran pasal 156 huruf a KUHP. Dimana hal tersebut masuk dalam kategori penistaan dan penodaan terhadapnagama yang di anut di Indonesia.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan agenda pemriksaan saksi dari Lim Long Hwa dan sakai Adicarh dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/Ki)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta
Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora
PCNU Gresik Desak Aparat Tegas Soal Dugaan Prostitusi
PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta

Berita Terbaru

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB