Sidang Sandal: Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

- Editorial Team

Rabu, 10 Februari 2016 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (09/02)

Kali ini tim dari Kejaksaan Negwri Gresik menghadirkan 3 saksi ahli. Diantaranya, Saksi Ainul Yaqin dari sekretaris umum MUI Jatim, Ahmad Faridul Ilmi dari Kemenag Jatim dan saksi ahli hukum pidana Sholahudin dosen Ubhara.

Sementara itu, Lim Long Hwa bos dari PT.Pradipta Perkasa Makmur perusahan yang memproduksi Sandal lafal Allah tidak hadir dalam persidangan. Mangkirnya bos sandal tersebut tidak dibarengi dengan keterangan dan alasan. Sudah 5 kali saksi di panggil oleh Kejaksaan, akan tetapi sampai saat ini Lim Long Hwa tidak hadir.

Sehinggga Majelis Hakim yang diketuai oleh Djunato memerintahkan kepadanJaksa untuk kembali memanggil saksi. “Jika minggu depan saksi tidak hadir maka Majelis akan melakukan tindakan tegas,”  ancamnya.

Dalam ketererangnnya, saksi ahli Ahmad Faridul Ilmi menegaskan bahwa lafad Allah yang di cetak pada telapak sandal masuk dalam penodaan dna penistaan agama. Karena menurutnya, nama Allah merupakan nama yang diagungkan oleh umat muslim sehingga tidak pantas dan berdosa jika nama Allah dicetak pada alas sandal.

“Orang tahu kalau sandal dipergunakan di kaki dan diinjak. Tentunya nama Allah sebagai tuhan yang ditulis dan di letakkan tidak layak kami sebagai umat muslim yang di rugikan. Bahkan hal tersebut termasuk perbuatan dholim,” terang saksi Ainul yaqin saksi dari MUI Jatim.

Baca Juga :  Penista Agama Dituntut 1 Th 6 Bulan

Sementara itu, saksi ahli hukum pidana Sholihudin juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini unsur 156 huruf a masuk dalam delik formil. Dimana yang dilanggat adalah perbuatannya bukan dampat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Perbuatan membuat sandal lafad Allah merupakan bentuk pelanggaran pasal 156 huruf a KUHP. Dimana hal tersebut masuk dalam kategori penistaan dan penodaan terhadapnagama yang di anut di Indonesia.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan agenda pemriksaan saksi dari Lim Long Hwa dan sakai Adicarh dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/Ki)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB