Sidang Sandal: Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

- Editorial Team

Rabu, 10 Februari 2016 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (09/02)

Kali ini tim dari Kejaksaan Negwri Gresik menghadirkan 3 saksi ahli. Diantaranya, Saksi Ainul Yaqin dari sekretaris umum MUI Jatim, Ahmad Faridul Ilmi dari Kemenag Jatim dan saksi ahli hukum pidana Sholahudin dosen Ubhara.

Sementara itu, Lim Long Hwa bos dari PT.Pradipta Perkasa Makmur perusahan yang memproduksi Sandal lafal Allah tidak hadir dalam persidangan. Mangkirnya bos sandal tersebut tidak dibarengi dengan keterangan dan alasan. Sudah 5 kali saksi di panggil oleh Kejaksaan, akan tetapi sampai saat ini Lim Long Hwa tidak hadir.

Sehinggga Majelis Hakim yang diketuai oleh Djunato memerintahkan kepadanJaksa untuk kembali memanggil saksi. “Jika minggu depan saksi tidak hadir maka Majelis akan melakukan tindakan tegas,”  ancamnya.

Dalam ketererangnnya, saksi ahli Ahmad Faridul Ilmi menegaskan bahwa lafad Allah yang di cetak pada telapak sandal masuk dalam penodaan dna penistaan agama. Karena menurutnya, nama Allah merupakan nama yang diagungkan oleh umat muslim sehingga tidak pantas dan berdosa jika nama Allah dicetak pada alas sandal.

“Orang tahu kalau sandal dipergunakan di kaki dan diinjak. Tentunya nama Allah sebagai tuhan yang ditulis dan di letakkan tidak layak kami sebagai umat muslim yang di rugikan. Bahkan hal tersebut termasuk perbuatan dholim,” terang saksi Ainul yaqin saksi dari MUI Jatim.

Baca Juga :  Narkoba Di Ujungpangkah Marak, Polisi Gencar Sosialisasi Kamtibmas

Sementara itu, saksi ahli hukum pidana Sholihudin juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini unsur 156 huruf a masuk dalam delik formil. Dimana yang dilanggat adalah perbuatannya bukan dampat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Perbuatan membuat sandal lafad Allah merupakan bentuk pelanggaran pasal 156 huruf a KUHP. Dimana hal tersebut masuk dalam kategori penistaan dan penodaan terhadapnagama yang di anut di Indonesia.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan agenda pemriksaan saksi dari Lim Long Hwa dan sakai Adicarh dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/Ki)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB