Bolehkah Acara Agustusan Pungut Dana Dimasyarakat

- Editorial Team

Senin, 17 Juli 2023 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulan Agustus sudah di depan mata sebentar lagi masyarakat akan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Dan isu pungutan liar akan kembali merebak di masyarakat karena hingga kini belum ada regulasi yang jelas terkait dengan pungutan untuk perayaan HUT RI tersebut.

Mentri sekretaris negara Republik Indonesia pada tanggal 13 Juni 2023 sudah mengeluarkan surat perihal kegiatan untuk hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 78 tahun 2023 dengan tema terus melaju untuk Indonesia maju.

Surat dari sekretaris negara ini sudah dibuakan turunan hingga di tingkat kecamatan dan disosialisasikan ke desa-desa terkait dengan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memperingati HUT RI ke 78 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya dalam surat tersebut tidak menyebut sumber dana untuk kegiatan sehingga surat ini oleh beberapa pihak dianggap akan bermasalah di masyarakat.

Karena beberapa kegiatan yang akan digelar di masyarakat membutuhkan dana yang tidak sedikit diantaranya kegiatan menghias gapura, mendirikan ubur-umbul, memasang spanduk, poster dan upacara bendera merupakan kegiatan yang membutuhkan dana yang besar.

Sayangnya tidak ada petunjuk pelaksanaan terkait dengan kegiatan tersebut mengenai anggaran yang didapatkan apakah anggaran dari APBD atau anggaran dari masyarakat langsung.

Baca Juga :  Anggota komisi IV DPRD Kab Gresik: Revitalisasi Pasar Sidayu Harus Hati-Hati

Pakar hukum administrasi negara universitas Muhammadiyah Gresik Dodi jaya Wardana mengatakan bahwa pungutan untuk acara peringatan 17 Agustus merupakan pungutan liar karena dasar hukum untuk penarikan dana dari masyarakat sangat lemah.

Dodi UMG
Dodi Jaya Wardana Pakar Hukum Administrasi negara Universitas Muhammadiyah Gresik.

“Yang sering saya tahu biasanya ada surat edaran dari Bupati turun ke camat dan kepala desa untuk menyemarakkan peringatan HUT RI namun di dalamnya jarang muncul perintah untuk melakukan penarikan dana dari masyarakat untuk acara tersebut ini jadi membingungkan yang ada di bawah.” Ujar Dosen yang menyelesaikan S3nya di Unair ini,Jumat (14/7/2023) kepada kabargresik.com.

Dodi memberikan solusi terkait dengan anggaran untuk perayaan HUT RI dengan dimasukkannya dalam penganggaran di desa melalui Perdes sehingga aman secara hukum dan anggarannya jelas.

“Sebenarnya penganggaran untuk acara peringatan HUT RI itu bisa dimasukkan dalam anggaran desa melalui perdes dan itu sah dan jelas.” Terang Dodi.

Sementara itu terkait pungutan yang diatur dalam peraturan desa ketentuan itu berada dalam pasal 69 ayat 4 undang-undang desa.

Dalam pasal tersebut tercantum terkait dengan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa pungutan tata ruang dan organisasi pemerintah desa namun hal itu semua harus mendapatkan evaluasi dari Bupati dan walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.

Baca Juga :  Lapor Via Online Makin Diminati

Dari bunyi pasal di atas jelas bahwa pungutan dari masyarakat hanya bisa dilakukan apabila ada di peraturan desa bukan peraturan kepala desa atau peraturan bersama kepala desa.

Intinya baik Bupati maupun walikota harus sudah jauh-jauh hari menyiapkan regulasi yang pas terkait dengan kebutuhan anggaran dan pendapatan untuk kegiatan perayaan HUT RI tersebut karena kegiatan ini adalah berulang-ulang setiap tahun dan harus mendapatkan atensi yang serius agar tidak ada penyelewengan terkait dana yang dikutip dari masyarakat.

Tahun lalu pungutan dana di masyarakat viral di Sosmed karena penarikan dana yang mengatasnakan panitia HUT RI kecamatan Panceng menarik dana di masyarakat dengan jumlah yang beragam dan suratnya muncul di sosial media. keresahan tersebut oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Gresik Mohammad Rum Pramudya (baca: Gaduh Dana 17an Kecamatan Panceng) diminta untuk dihentikan karena berpotensi menjadi pungutan liar. Apakah Gaduh dana 17an akan berulang ?. (tim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Workshop Fotografi Warnai HUT Petrokimia Gresik
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Berita ini 1,321 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 14:22 WIB

Workshop Fotografi Warnai HUT Petrokimia Gresik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:05 WIB

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Berita Terbaru

NU Gresik

Pesantren PBB Panceng Kembangkan Santri Tani NU

Selasa, 8 Jul 2025 - 00:35 WIB

KESEHATAN

35 Ambulans Gresik Dipasangi GPS Tracker Baru

Senin, 7 Jul 2025 - 19:08 WIB

Kriminal

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Senin, 7 Jul 2025 - 16:58 WIB

komunitas

Workshop Fotografi Warnai HUT Petrokimia Gresik

Senin, 7 Jul 2025 - 14:22 WIB