Alasan Sakit Saksi Sandal Berbau SARA Mangkir Lagi

- Editorial Team

Senin, 25 Januari 2016 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara  penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (25/01).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi. Seperti biasa, saksi Liem Long Hwa bos PT. Pradipta Perkasa Makmur yang di panggil 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Ketidak hadiran saksi kali ini di barengi dengan surat dari rumah sakit Adi Husada Surabaya yang menerangkan bahwa saksi tidak hadir dikarenakan lagi menjalani rawat inap mulai tanggal 24 Januari sampai batas yang tidak ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dalam sidang kali ini hanya satu saksi yang hadir yakni saksi Budiono Sholihin. Saksi selaku distributor sandal hanya menerangkan bahwa waktu itu dirinya mendapatkan 10 karung sandal berlafal Allah yang siap di distribusikan pada pengecer.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Yang menarik dalam sidang ini, Majelis hakim yang diketuai oleh Djuanto menanyakan sejauh mana keseriusan jaksa memanggil saksi Lim Long Hwa. Dari keterangan jaksa Thesar Yudi Prasetya dan Hadi Sucipto saksi sudah dipanggil 3 kali. Pemanggilan itu di alamatkan langsung ke perusahaannya. “Waktu itu yang menerima satpam lalu di sampaikan ke  stafnya,” jelas jaksa Thesar.

Menanggapi proses pemanggilan saksi, hakim berpendapat jika pemanggilan tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan, maka hal tersebut tidak sah.

Baca Juga :  Warga Driyorejo Otaki Peredaran Shabu

“Kami menganggap tidak ada pemanggilan, karena tidak diterima langsung oleh orang yang bersangkutan. Berarti pemangilan saksi saki itu kami anggap tidak pernah di panggil, ” tegas Djuanto.

Masih menurutnya, panggilan saksi Liem Long Hwa kan bisa di panggil dialamat rumahnya. “Surat panggilan bisa di terimakan pada kelurahan dan ada stempelnya. Itu yang bisa kami kategorikan panggialn yang sah,” urainya.

Menanggapi hal tersebut JPU meminta waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi Liem Long Hwa. (Rohim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Hadirkan Camat Gresik, Spemdalas Jalankan Program Orang Tua Mengajar 

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB