Bawa SS Ke Rutan Dituntut 6 Th Penjara

- Editorial Team

Kamis, 21 Januari 2016 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Perbuatan Su’udi Lesmana (37) membawa SS ke lapas banjarsari harus dibayar mahal. Warga Kelurahan kawisanyar, Kecamatan Kebomas ini, dituntut oleh jaksa Roy Ardian Nurcahya dengan hukuman penjara selama 6 tahun penjara dan denda 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas Roy saat membacakan tuntutan.

Majelis Hakim sendiri akhirnya memutuskan untuk menunda sidang, dan akan dilanjutkan minggu depan. “Untuk sementara sidang, ditunda satu minggu dari sekarang, dengan agenda putusan. Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” kata Djuanto sambil mengetukkan palunya.

Baca Juga :  Teror "ISIS" Dan Misteri Sepeda 2 Tak Di Cangaan

Sebelumnya, terdakwa Su’udi Lesmana, diamankan petugas Rumah Tahanan (Rutan)Banjarsari, Kecamatan Cerme. Terdakwa kedapatan membawa sabu sabu sebrat 0,011 gram, di saku celananya saat hendak menjenguk temannya di Rutan Banjarsari. (Rohim/K2)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Haflatul Takharruj MII Camplong Angkat Tema Gen Z Qur’ani di Era AI

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:19 WIB