Pemerintah daerah kabupaten Gresik bertekad untuk menutup kebocoran APBD dari parkir dengan memberlakukan parkir sistem digital.
Namun para juru parkir menolak rencana tersebut dengan alasan pendapatan mereka dikhawatirkan merosot.
Akhirnya ratusan juru parkir yang mengatasnamakan diri persaudaraan parkir Gresik (Perpagres) bersama aktivis gerakan penolak lupa (Gepal) menggelar aksi demo di kantor DPRD Gresik, Kamis (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka membawa sejumlah tuntutan yang di antaranya menolak dan batalkan Perda (peraturan daerah) Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan serta retribusi parkir, karena dianggap menindas rakyat kecil dengan sistem e-parkir (cashless).
“Tolak pembagian hasil parkir 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk pemda (sistem e-parkir). Jangan jadikan jukir sebagai sapi perahan,” teriak Syafiudin, salah satu pendemo.
Kemudian, sejumlah perwakilan massa aksi ditemui Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widiana, untuk membahas tuntutan pendemo. Ia menagaku, pertemuan ini dilakukan untuk menampung tuntutan para pendemo dan bakal diteruskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Sementara itu pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dari sektor parkir tidak pernah memenuhi target. Penyebabnya, retribusi parkir selalu bocor.
Di tahun 2021 misalnya, dari target yang ditentukan sebesar Rp 5 miliar hanya tercapai Rp 1,9 miliar. Tak heran jika pemerintah harus menata ulang sistem parkir di santri.
DPRD Gresik pun menilai langkah tersebut sudah tepat dengan melakukan inovasi pembayaran parkir non tunai. Sebab, target retribusi parkir dari PAD tahun 2022 sebesar Rp 9 miliar.
” pemerintah melakukan inovasi untuk menggenjot pendapatan. Mumpung masih tahap uji coba, teknisnya perlu evaluasi agar tidak menjadi polemik kedepannya,” kata Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana, Kamis (30/12/2021).
Terkait skema pendapatan parkir 60 persen masuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk petugas parkir, kata Asroin, itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
“Kami tetap prioritaskan realisasi target PAD. Karena setiap tahun target retribusi parkir tidak pernah tercapai,” ujar politisi Golkar itu.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengaku sejalan dengan upaya pemerintah melakukan penataan ulang skema parkir di Gresik untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau target tercapai, kesejahteraan juru parkir juga terjamin,” imbuh politisi PKB asal Kecamatan Menganti tersebut.
Saat uji petik parkir e-tunai di daerah Gresik Kota Baru (GKB) beberapa waktu lalu, didapati dalam waktu 2 jam uji coba dengan menggunakan sistem digital, pendapatan parkir yang masuk sebelum dipotong bagi hasil telah mencatat angka Rp 1.000.000.
Namun ditempat yang sama juga ada petugas parkir yang protes dan mengembalikan rompi dan barcode kepada petugas Dishub yang mengawasi bersama bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Melihat gelagat petugas parkir yang memprovokasi temannya. Bupati Yani langsung meminta identitas petugas parkit tersebut, ternyata sang petugas tidak berKTP Gresik. Sontak Yani bereaksi “Sampeyan boleh menolak tapi jangan memprovokasi yang lain,” ujar Yani sambil geleng-geleng kepala. (Tik)