KAI Daop 8 Tempuh Jalur Hukum Usai Kecelakaan KA Jenggala dan Truk di Gresik

- Editorial Team

Rabu, 9 April 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum atas kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Selasa (8/4/2025).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.35 WIB itu mengakibatkan satu orang petugas kereta api, Abdillah Ramdan, yang bertugas sebagai asisten masinis, meninggal dunia. KAI menyebut kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi truk yang menerobos perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melintas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa perusahaan akan mendorong proses hukum terhadap pengemudi maupun pemilik truk sebagai bentuk penegakan hukum dan tanggung jawab keselamatan publik.

“Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Luqman, Rabu (9/4/2025).

Luqman merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebut bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, KAI juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 114 dan 296 UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas di perlintasan sebidang, serta sanksi pidana jika tetap melintas saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun.

Baca Juga :  Harga Beras Tembus 9000/Kg

KAI menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya menyebabkan kerugian operasional dan kerusakan sarana, tetapi juga mengancam nyawa petugas dan penumpang.

“KAI Daop 8 Surabaya tidak akan tinggal diam. Kami akan menuntut ganti rugi dan memastikan proses hukum berjalan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Luqman.

Sebagai langkah preventif, KAI juga kembali menyerukan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang. Edukasi keselamatan terus dilakukan bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, termasuk dorongan kepada pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang liar dan membangun flyover atau underpass sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018.

“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi efek jera, sekaligus pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Haflah Akhirussanah, 50 Siswa Diwisuda

Senin, 15 Jun 2026 - 10:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Almadany Kunjungi Dapur SPPG Prambangan

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:05 WIB