KAI Daop 8 Tempuh Jalur Hukum Usai Kecelakaan KA Jenggala dan Truk di Gresik

- Editorial Team

Rabu, 9 April 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum atas kecelakaan antara KA Commuter Line Jenggala dan sebuah truk bermuatan kayu yang terjadi di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Selasa (8/4/2025).

Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.35 WIB itu mengakibatkan satu orang petugas kereta api, Abdillah Ramdan, yang bertugas sebagai asisten masinis, meninggal dunia. KAI menyebut kecelakaan ini terjadi karena kelalaian pengemudi truk yang menerobos perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melintas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa perusahaan akan mendorong proses hukum terhadap pengemudi maupun pemilik truk sebagai bentuk penegakan hukum dan tanggung jawab keselamatan publik.

“Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Luqman, Rabu (9/4/2025).

Luqman merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebut bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, KAI juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 114 dan 296 UU LLAJ yang mewajibkan pengemudi untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas di perlintasan sebidang, serta sanksi pidana jika tetap melintas saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun.

Baca Juga :  Buntut Laka Commuter Line Jenggala senggol Truk Asisten Masinis Meninggal

KAI menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya menyebabkan kerugian operasional dan kerusakan sarana, tetapi juga mengancam nyawa petugas dan penumpang.

“KAI Daop 8 Surabaya tidak akan tinggal diam. Kami akan menuntut ganti rugi dan memastikan proses hukum berjalan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Luqman.

Sebagai langkah preventif, KAI juga kembali menyerukan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang. Edukasi keselamatan terus dilakukan bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, termasuk dorongan kepada pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang liar dan membangun flyover atau underpass sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018.

“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi efek jera, sekaligus pengingat bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:54 WIB

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:05 WIB

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB