KIG Sidayu Batal Demi Hukum

- Editorial Team

Kamis, 19 September 2019 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Proyek Kawasan Industri Gresik (KIG) di Kecamatan Sidayu mangkrak, lahan yang sudah dibebaskan mulai tahun 2013 ini hingga saat ini tidak mempunyai progres yang jelas. Proyek ini digagas sejak pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid I hingga sekarang terkatung-katung.

Rencana pembangunan KIG Sidayu tersebut tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gresik berada di kawasan mina politan. Kecamatan Sidayu sesuai dengan RTRW yang ada sekarang peruntukannya untuk kawasan minapolitan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, KIG Sidayu pernah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Namun tidak ada progres yang signifikan hingga saat ini, bahkan pembebasan lahan pun belum tuntas.

Baca Juga :  Aksi Peduli Korban Kendeng Juga Di Gresik

Sekadar diketahui, sebelumnya Komisi C DPRD Kabupaten Gresik pada 2013 lalu meminta eksekutif tidak melanjutkan proses perizinan KIG Sidayu. Karena peruntukan wilayahnya belum diubah

Kawasan Industri Gresik Sidayu berada di kawasan Desa Golokan, Purwodadi hingga wilayah Desa Tanjengawan. Ada sekitar 200 hektare yang disiapkan untuk menyulap lahan tambak menjadi kawasan industri terpadu. Kawasan itu merupakan pengembangan dari KIG di Kecamatan Gresik dan Manyar.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan KIG Sidayu itu merupakan kawasan minapolitan. Yang mana, RTRW tersebut bakal dirinci setiap kawasan desanya dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan).

Baca Juga :  Fatwa MUI + SE Diknas Tak Digubris Penjual Pernik Valentine Laris Manis

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan Dan Lingkungan Pemkab Gresik, Johar Gunawan mengatakan, secara hukum izin Pemanfaatan ruang untuk KIG di Sidayu batal karena selama 3 tahun tidak ada progres.
“Secara hukum batal, karena tidak pernah melaporkan progresnya. Seharusnya melaporkan progresnya 3 bulan sekali, dan ini tidak pernah melapor. ” Terang Jauhar saat dihubungi dikantornya.
Jauhar juga menyatakan kalau KIG di Sidayu mau melanjutkan maka harus melakukan permohonan ulang. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Berita ini 138 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:16 WIB

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Senin, 6 April 2026 - 20:10 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kajian Ahad Pagi PCM Kebomas Bahas Kematian dari Medis & Syariat

Senin, 20 Apr 2026 - 01:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kepala SDM 1 Menganti Sampaikan Pidato Perdana

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tak Kuasa Menahan Haru, Teguh Abdillah Akhiri Jabatan di SD Mudri

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:29 WIB