kabargresik.com – Proyek Kawasan Industri Gresik (KIG) di Kecamatan Sidayu mangkrak, lahan yang sudah dibebaskan mulai tahun 2013 ini hingga saat ini tidak mempunyai progres yang jelas. Proyek ini digagas sejak pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid I hingga sekarang terkatung-katung.
Rencana pembangunan KIG Sidayu tersebut tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gresik berada di kawasan mina politan. Kecamatan Sidayu sesuai dengan RTRW yang ada sekarang peruntukannya untuk kawasan minapolitan.
Berdasarkan data di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, KIG Sidayu pernah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Namun tidak ada progres yang signifikan hingga saat ini, bahkan pembebasan lahan pun belum tuntas.
Sekadar diketahui, sebelumnya Komisi C DPRD Kabupaten Gresik pada 2013 lalu meminta eksekutif tidak melanjutkan proses perizinan KIG Sidayu. Karena peruntukan wilayahnya belum diubah
Kawasan Industri Gresik Sidayu berada di kawasan Desa Golokan, Purwodadi hingga wilayah Desa Tanjengawan. Ada sekitar 200 hektare yang disiapkan untuk menyulap lahan tambak menjadi kawasan industri terpadu. Kawasan itu merupakan pengembangan dari KIG di Kecamatan Gresik dan Manyar.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan KIG Sidayu itu merupakan kawasan minapolitan. Yang mana, RTRW tersebut bakal dirinci setiap kawasan desanya dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan).
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan Dan Lingkungan Pemkab Gresik, Johar Gunawan mengatakan, secara hukum izin Pemanfaatan ruang untuk KIG di Sidayu batal karena selama 3 tahun tidak ada progres.
“Secara hukum batal, karena tidak pernah melaporkan progresnya. Seharusnya melaporkan progresnya 3 bulan sekali, dan ini tidak pernah melapor. ” Terang Jauhar saat dihubungi dikantornya.
Jauhar juga menyatakan kalau KIG di Sidayu mau melanjutkan maka harus melakukan permohonan ulang. (Tik)