KIG Sidayu Batal Demi Hukum

- Editorial Team

Kamis, 19 September 2019 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Proyek Kawasan Industri Gresik (KIG) di Kecamatan Sidayu mangkrak, lahan yang sudah dibebaskan mulai tahun 2013 ini hingga saat ini tidak mempunyai progres yang jelas. Proyek ini digagas sejak pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid I hingga sekarang terkatung-katung.

Rencana pembangunan KIG Sidayu tersebut tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gresik berada di kawasan mina politan. Kecamatan Sidayu sesuai dengan RTRW yang ada sekarang peruntukannya untuk kawasan minapolitan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, KIG Sidayu pernah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Namun tidak ada progres yang signifikan hingga saat ini, bahkan pembebasan lahan pun belum tuntas.

Baca Juga :  RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?

Sekadar diketahui, sebelumnya Komisi C DPRD Kabupaten Gresik pada 2013 lalu meminta eksekutif tidak melanjutkan proses perizinan KIG Sidayu. Karena peruntukan wilayahnya belum diubah

Kawasan Industri Gresik Sidayu berada di kawasan Desa Golokan, Purwodadi hingga wilayah Desa Tanjengawan. Ada sekitar 200 hektare yang disiapkan untuk menyulap lahan tambak menjadi kawasan industri terpadu. Kawasan itu merupakan pengembangan dari KIG di Kecamatan Gresik dan Manyar.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan KIG Sidayu itu merupakan kawasan minapolitan. Yang mana, RTRW tersebut bakal dirinci setiap kawasan desanya dalam RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan).

Baca Juga :  Kontraktor Smelter Freeport Di Gresik Yang Berkomitmen K3 Dapat Penghargaan

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan Dan Lingkungan Pemkab Gresik, Johar Gunawan mengatakan, secara hukum izin Pemanfaatan ruang untuk KIG di Sidayu batal karena selama 3 tahun tidak ada progres.
“Secara hukum batal, karena tidak pernah melaporkan progresnya. Seharusnya melaporkan progresnya 3 bulan sekali, dan ini tidak pernah melapor. ” Terang Jauhar saat dihubungi dikantornya.
Jauhar juga menyatakan kalau KIG di Sidayu mau melanjutkan maka harus melakukan permohonan ulang. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari
FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?
Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Petrokimia Gresik Gaet Gen Z Lewat Program School Lab Farming
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Berita ini 261 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:57 WIB

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:48 WIB

iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari

Rabu, 30 September 2026 - 00:58 WIB

RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?

Selasa, 29 September 2026 - 22:37 WIB

Petrokimia Gresik Kembangkan GEMBALA di Delapan Kelurahan

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Berita Terbaru

Muhsin Budiono - Pengamat Energi. 
Kepala Bidang Media & Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu)

BISNIS

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Minggu, 4 Okt 2026 - 16:57 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemdalas Perkuat Pendampingan Siswa Lewat Konferensi

Minggu, 4 Okt 2026 - 15:00 WIB

sekolah

Purnabakti ASN SD Benjeng Dilepas Budaya Gatotkaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 14:42 WIB

BISNIS

iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari

Minggu, 4 Okt 2026 - 11:48 WIB