Mahasiswa Gresik Dapat Ilmu Dampak Cukai Rokok llegal

- Editorial Team

Kamis, 11 November 2021 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik mensosialisasikan pelarangan cukai rokok illegal di pasaran. Elemen yang dirangkul kali ini adalah mahasiswa. 


Beberapa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Gresik mengikuti sosialisasi di sebuah Kafe di Jalan tambang di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik pada Rabu, 10 November 2021. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal itu melibatkan tiga pilar yaitu, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Bagian Perekonomian Pemkab Gresik.  


Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini dihadiri 25 mahasiswa dari Universitas Internasional Semen Indonesia (UINSI) Gresik; Universitas Qomarudin Bungah dan Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG). Serta, sepuluh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Gresik. Tampak hadir Sekretaris Diskominfo Gresik Hary Syawaludin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ada empat narasumber dalam sosialisasi selama 3 jam, mulai pukul 09.00 itu. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menerangkan sepak terjang institusi dalam pemberantasan rokok ilegal.  Ia menyebut beberapa waktu, Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 0,5 miliar batang sigaret kretek mesin (SKM), ribuan batang sigaret putih mesin (SPM) , 228 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu membahayakan bagi masyarakat,”katanya dihadapan puluhan mahasiswa.

Baca Juga :  Bupati Gresik Bantu Trauma Healing Warga Terdampak Gempa di Pulau Bawean

Ia pun menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal tersebut kepada para mahasiswa. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai bertujuan untuk perlindungan masyarakat,  melindungi iklim usaha dan pengaman penerimaan negara. 



Sementara itu, Indah Rahmawati, dari Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai. “Ada 4 orang yang telah disidik oleh kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, “kata jaksa dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik.  

Baca Juga :  8 Piala Adiwiyata Diborong Pemkab Gresik


Sedangkan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik Widjajani Lestari membeberkan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BDHCHT). Ia menyebutkan, komposisi BDHCHT yang diterima oleh Pemkab Gresik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen.


Komposisi pembagian adalah 30 persen untuk provinsi, 40 persen kabupaten/kota penghasil tembakau dan 30 persen kabupaten/kota non penghasil tembakau. “Nah, Gresik ini tergolong kabupaten bukan penghasil tembakau,”tegasnya. “Diutus beli rokok ya beli yang bercukai,”tegas Wiwik-sapaan-Widjajani Lestari (ad/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari
FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:57 WIB

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:48 WIB

iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari

Berita Terbaru

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB