Mendag Terbitkan Aturan Ketentuan Asal Barang Ekspor

- Editorial Team

Sabtu, 31 Desember 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2022 yang akan berlaku pada 2 Januari 2022.

Permendag tersebut mengatur tentang Ketentuan Asal Barang dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang yang Diekspor dari Indonesia Berdasarkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional)’.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 diterbitkan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan implementasi RCEP sebagai blok perdagangan terbesar dunia, sehingga dapat menggenjot perdagangan dan kinerja ekspor nasional ke negara-negara ASEAN dan negara mitra ASEAN melalui pemanfaatan dokumen keterangan asal,” jelas Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Mendag menyampaikan, Permendag Nomor 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.

Baca Juga :  Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar

“Permendag Nomor 56 Tahun 2022 akan memberi kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan implementasi RCEP, untuk meningkatkan kelancaran arus barang ekspor pada skema RCEP,” imbuhnya.

Pada Permendag Nomor 56 Tahun 2022, pelaku usaha dapat memilih di antara dua jenis dokumen untuk mengklaim tarif preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dapat diterbitkan secara mandiri.

“Hal ini selaras dengan komitmen perdagangan yang fasilitatif. Baik SKA maupun DAB, para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dari tarif preferensi dengan negara-negara RCEP,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan RCEP melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada 27 September 2022.

Baca Juga :  Tim INAFIS Polda Jatim Datangi TKP Kebakaran Pabrik Asam Sulfat Smelter PTFI Di JIIPE

“Persetujuan RCEP diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing dan jaringan produksi global, mempromosikan rantai pasok regional melalui peningkatan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau menghapus hambatan perdagangan, dan meningkatkan transfer teknologi,” kata Zulkifli.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia.

Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.

“RCEP juga memperkenalkan regional value content yang akan semakin memudahkan pembentukan pusat jaringan produksi regional (regional production hub). RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan,” terang Budi.

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Freeport Apresiasi Peran Media Dalam Lestarikan Nasi Krawu di Gresik
Pedagang Muda Gresik Tawarkan Hewan kurban Idul Adha Harga Terjangkau
Petrokimia Gresik Dukung Agripreneur Tebu SGN, Cetak Petani Milenial untuk Swasembada Gula
Festival Nasi Krawu KWG 2025 di Wagos: Gratis 1.000 Porsi & Banjir Layanan
Wamen KKP Dorong Percepatan Kopdeskel Merah Putih di Pangkahwetan Gresik
Dispertan Gresik Pantau Ketat Hewan Kurban dari Luar Daerah, 30 Ekor dari Madura Sudah Terdaftar
DLH Gresik Temukan Indikasi Pencemaran Lingkungan di Gudang Solar Manyar
Telur Ikan Sindujoyo Andalkan Live Streaming, Omzet Tembus Rp12 Juta per Hari
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 13:11 WIB

Freeport Apresiasi Peran Media Dalam Lestarikan Nasi Krawu di Gresik

Jumat, 30 Mei 2025 - 00:11 WIB

Pedagang Muda Gresik Tawarkan Hewan kurban Idul Adha Harga Terjangkau

Kamis, 29 Mei 2025 - 23:53 WIB

Petrokimia Gresik Dukung Agripreneur Tebu SGN, Cetak Petani Milenial untuk Swasembada Gula

Kamis, 29 Mei 2025 - 23:22 WIB

Festival Nasi Krawu KWG 2025 di Wagos: Gratis 1.000 Porsi & Banjir Layanan

Selasa, 27 Mei 2025 - 01:18 WIB

Wamen KKP Dorong Percepatan Kopdeskel Merah Putih di Pangkahwetan Gresik

Berita Terbaru

komunitas

Teater Jurnalis Sentil Pengangguran di Festival Nasi Krawu 2025

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:50 WIB