Nanang Bacakan Pledoi : Saya Tidak Bermaksut Melecehkan Agama

- Editorial Team

Rabu, 24 Februari 2016 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa nanang Karniawan kembali di gelar di PN Gresik. Kali ini  mengagendakan pledoi dari terdakwa. Di luar ruang sdiang terlihat puluhan polisi dari Polres Gresik turut mengamankan sidang ini. mereka mengatisipasi adanya massa dari FPI yang ikut mengawal sidang ini.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa dari Erna, Sanaissara and Asiociaties mengatakan bahwa terdakwa tidak punya maksud dan berniat untuk melecehkan agama karena perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja dan tidak tahu. Terdakwa membuat artikel sandal karena memang tugasnya selaku designer PT.Pradipta Perkasa Makmur dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari pembuatan artikel tersebut.

” Untuk iku, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk  bersikap adil dan meminta agar terdakwa di jatuhi hukuman seringan- ringannya kerena terdakwa mengaku khilaf dan sudah meminta maaf kepada media  dan ormas islam (MUI Dan PWNU),” tegas feni Arsih kuasa hukum terdakwa.

Ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Nanang Karuniawan untuk melakukan pembelaan, terdakwa dengan nada menangis meminta agar Majelis Hakim memutus seringan-ringannya. “Saya tidak tahu kalau itu kaligrafi dan lafad Allah, saya mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi. Kasihan anak-anak saya karena yang satu akan menghadapi Unas. Dengan adanya kejadian ini, kami sekeluarga malu atas apa yang saya lakukan. Mohon di hukum seringan-ringannya,” ujar Nanang sambil mengusap air matanya.

Baca Juga :  Polres Gresik Periksa 15 Anggota Polisi Terkait Kerangka Manusia di Mobil

Atas Pledoi ini, Tim Jaksa Penuntut umum yakni Yudhi Thesar Prastya, Lila Yurifa Prihasti dan Hadi Sucipto telah menyiapkan repliknya. Pada Intinya, jaksa menyatakan tetap pada tuntunya. dimana disebutkan bahwa benar apa yang dilakukan oleh terdakwa nanang Karuniawan merupakan pelanggaran dari Pasal 156 huruf a KUHP. bahwa benar tedakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf pada umat muslim melalui MUI dan PWNU dan telah meminta maaf melalui media.

“Kami tetap pada tuntutan Majelis Hakim, ” tegas jaksa Lila Yurifa Prihasti.

 Sidang Akhirnya ditunda hari Senin tanggal 29 februari dengan agenda putusan. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB