Nanang Bacakan Pledoi : Saya Tidak Bermaksut Melecehkan Agama

- Editorial Team

Rabu, 24 Februari 2016 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa nanang Karniawan kembali di gelar di PN Gresik. Kali ini  mengagendakan pledoi dari terdakwa. Di luar ruang sdiang terlihat puluhan polisi dari Polres Gresik turut mengamankan sidang ini. mereka mengatisipasi adanya massa dari FPI yang ikut mengawal sidang ini.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa dari Erna, Sanaissara and Asiociaties mengatakan bahwa terdakwa tidak punya maksud dan berniat untuk melecehkan agama karena perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja dan tidak tahu. Terdakwa membuat artikel sandal karena memang tugasnya selaku designer PT.Pradipta Perkasa Makmur dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari pembuatan artikel tersebut.

” Untuk iku, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk  bersikap adil dan meminta agar terdakwa di jatuhi hukuman seringan- ringannya kerena terdakwa mengaku khilaf dan sudah meminta maaf kepada media  dan ormas islam (MUI Dan PWNU),” tegas feni Arsih kuasa hukum terdakwa.

Ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Nanang Karuniawan untuk melakukan pembelaan, terdakwa dengan nada menangis meminta agar Majelis Hakim memutus seringan-ringannya. “Saya tidak tahu kalau itu kaligrafi dan lafad Allah, saya mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi. Kasihan anak-anak saya karena yang satu akan menghadapi Unas. Dengan adanya kejadian ini, kami sekeluarga malu atas apa yang saya lakukan. Mohon di hukum seringan-ringannya,” ujar Nanang sambil mengusap air matanya.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Atas Pledoi ini, Tim Jaksa Penuntut umum yakni Yudhi Thesar Prastya, Lila Yurifa Prihasti dan Hadi Sucipto telah menyiapkan repliknya. Pada Intinya, jaksa menyatakan tetap pada tuntunya. dimana disebutkan bahwa benar apa yang dilakukan oleh terdakwa nanang Karuniawan merupakan pelanggaran dari Pasal 156 huruf a KUHP. bahwa benar tedakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf pada umat muslim melalui MUI dan PWNU dan telah meminta maaf melalui media.

“Kami tetap pada tuntutan Majelis Hakim, ” tegas jaksa Lila Yurifa Prihasti.

 Sidang Akhirnya ditunda hari Senin tanggal 29 februari dengan agenda putusan. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta
Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora
PCNU Gresik Desak Aparat Tegas Soal Dugaan Prostitusi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB