Nanang Bacakan Pledoi : Saya Tidak Bermaksut Melecehkan Agama

- Editorial Team

Rabu, 24 Februari 2016 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa nanang Karniawan kembali di gelar di PN Gresik. Kali ini  mengagendakan pledoi dari terdakwa. Di luar ruang sdiang terlihat puluhan polisi dari Polres Gresik turut mengamankan sidang ini. mereka mengatisipasi adanya massa dari FPI yang ikut mengawal sidang ini.

Dalam pledoinya, kuasa hukum terdakwa dari Erna, Sanaissara and Asiociaties mengatakan bahwa terdakwa tidak punya maksud dan berniat untuk melecehkan agama karena perbuatan itu dilakukan tanpa sengaja dan tidak tahu. Terdakwa membuat artikel sandal karena memang tugasnya selaku designer PT.Pradipta Perkasa Makmur dan terdakwa tidak memperoleh keuntungan dari pembuatan artikel tersebut.

” Untuk iku, kami meminta kepada Majelis Hakim untuk  bersikap adil dan meminta agar terdakwa di jatuhi hukuman seringan- ringannya kerena terdakwa mengaku khilaf dan sudah meminta maaf kepada media  dan ormas islam (MUI Dan PWNU),” tegas feni Arsih kuasa hukum terdakwa.

Ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Nanang Karuniawan untuk melakukan pembelaan, terdakwa dengan nada menangis meminta agar Majelis Hakim memutus seringan-ringannya. “Saya tidak tahu kalau itu kaligrafi dan lafad Allah, saya mengaku khilaf dan tidak akan mengulangi. Kasihan anak-anak saya karena yang satu akan menghadapi Unas. Dengan adanya kejadian ini, kami sekeluarga malu atas apa yang saya lakukan. Mohon di hukum seringan-ringannya,” ujar Nanang sambil mengusap air matanya.

Baca Juga :  Sidang Sandal: Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

Atas Pledoi ini, Tim Jaksa Penuntut umum yakni Yudhi Thesar Prastya, Lila Yurifa Prihasti dan Hadi Sucipto telah menyiapkan repliknya. Pada Intinya, jaksa menyatakan tetap pada tuntunya. dimana disebutkan bahwa benar apa yang dilakukan oleh terdakwa nanang Karuniawan merupakan pelanggaran dari Pasal 156 huruf a KUHP. bahwa benar tedakwa telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf pada umat muslim melalui MUI dan PWNU dan telah meminta maaf melalui media.

“Kami tetap pada tuntutan Majelis Hakim, ” tegas jaksa Lila Yurifa Prihasti.

 Sidang Akhirnya ditunda hari Senin tanggal 29 februari dengan agenda putusan. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB