Pemilik Pabrik Sandal Tetap Tidak Datang

- Editorial Team

Senin, 15 Februari 2016 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (14/02).

Untuk ke lima kalinya, saksi Lim Long Hwa tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah memanggil tapi saksi tidak juga hadir. Info yang kami dapat saksi berada di Singapura. Untuk itu kami meminta kalau di ijinkan saksi dibacakan kalau memang tidak bisa kami mohon Majelis hakim menetapkan panggilan paksa,” terang jaksa Hadi Sucipto.

Menanggapi permintaan dari jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Djuanto tidak langsung menanggapi. ” kami akan bermusyawarah dulu dengan anggota. Sidang kami skors 10 menit,” tegas Djuanto sambil mengetok palu.

Setelah 10 menit, sidang kembali di buka. Kali ini Majelis menanyakan esensi dari saksi Lim Long Hwa. ” Apakah saksi ini harus di datangkan untuk menambah keterangan jaksa dalam hal pembuktian. Kalau posisi saksi berada di Singapura, apakah jaksa ketika kami tetapkan panggilan saksi selama 1 minggu ke depan. Mengingat masa penahanan terdakwa berakhir pada 8 Maret,” tanya Djuanto.

Baca Juga :  Hari Anti Korupsi Kejari Gresik bagi-bagi Minuman

Mendengar pertanyaan dari Hakim, jaksa Hadi danThesar tidak bisa membuat keputusan. Akhirnya sidang di skors kembali selama 15 menit.

“Silahkan jaksa kordinasi dulu untuk  mengambil sikap tegas. Sidang dinskors kembali,” tegas Djuanto.

Setelah di skors sidang kembali di buka, kali ini jaksa mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memanggil saksi akan tetapi tidak datang.

“Kami tidak sanggup mengadirkan saksi. Bahkan jika Majelis menetapkan pangggilan paksa dalam jangka waktu satu minggu, kami tidak sanggup mencarinya, apalagi berdasarkan informasi saksi berada di singapura. Dalam BAP saksi di periksa di atas sumpah, maka jika keterangan saksi di atas sumpah di bacakan dalam persidangan menurut KUHAP dianggap hadir, untuk itu kami minta saksi di bacakan,” jelas Jaksa Hadi di ruang persidangan.

Baca Juga :  Sidang Sandal: Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

Mendengar sikap dari jaksa, Ketua Majelis hakim akhirnya meminta kepada terdakwa apakah tidak keberatan kesaksiannya di bacakan. Oleh terdakwa di jawab, “tidak keberatan yang mulia,” tukasnya.

Akhirnya, keterangan saksi Lim Long Hwa di bacakan oleh jaksa. Setelah saksi di bacakan, selanjutnya sidang di lanjutkan dengan mendengaran keterangan terdakwa.

Sidang akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. (Rohim/K2)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Hadirkan Camat Gresik, Spemdalas Jalankan Program Orang Tua Mengajar 

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB