Pengen Tahu Guru Cabul Mulai Disidang, Ini Ekspresinya

- Editorial Team

Kamis, 2 Februari 2017 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Guru Bejat tukang cabuli siswinya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Samsul Huda Spdi yang merupakan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tajul Huda Desa Sembung Kecamatan Wringin Anom diseret oleh JPU Angga Saputra ke meja hijau akibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada 7 siswinya yang masih dibawah umur.

Dalam sidang perdana yang mengagendakan dakwaan, terdakwa didakwa pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI N0.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan diuraikan bahwa, pada tanggal 11 Agustus 2013 sampai pada hari Senin 16 Juni 2014 bertempat dirumah terdakwa Desa Sembung Kecamatan wringin Anom dan di ruang kelas MI Tajul Huda, terdakwa dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik.

Baca Juga :  Ini Tingkah Lucu Suami Rias Wajah Istri

Waktu itu, anak korban sebut saja Melati yang masih berumur 11 tahun bersama saksi Devi disuruh terdakwa yang  juga menjabat Kepala Sekolah MI Tajul Huda datang ke rumahnya untuk belanja sayuran. Saksi Devi yang disuruh belanja sedangkan anak korban Melati di rumah terdakwa. “anak korban lalu ditidurkan di lantai beralas karpet, celana dalam anak korban lalu dilepas dan terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina anak korban hingga berulang-ulang hingga keluar sperma dari penis terdakwa. Waktu itu anak korban berontak namun tidak berdaya dengan dekapan dari sang guru bejat,” tegas Angga saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Petro Luncurkan Mobil Uji Tanah

Masih ditambahkan, perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang oleh terdakwa hingga 20 kali. Dan hasil perkembangan bukan hanya anak korban melati yang menjadi korban kebidaban sang guru, ada 6 siswi lainnya yang juga mendapat perlakukan tidak senonoh dari terdakwa.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda ekspesi dari kuasa hukum terdakwa dari LBH Al Banna. (kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
DLH Gresik Benahi Alun-Alun, Besi Pagar Ditemukan Hilang
Siswa SMK Cerme Buka Servis Gratis Bantu Motor Mogok Akibat Banjir
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:54 WIB

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Sabtu, 5 Juli 2025 - 02:05 WIB

Pelajar Manyar Tewas Tertabrak Truk di Cerme

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:44 WIB

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB