Putusan Kontradiktif Bagi Pengrusak Pasar Sumurber

- Editorial Team

Senin, 17 Oktober 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161017_161829_189.jpg

Kabargresik.com –   Sidang lanjutan perkara pengerusakan bangunan pasar di Sumurber akhirnya mengagendakan putusan. Kali ini Majelis hakim yang diketuai Lia Herawari menvonis berbeda pada kedua terdakwa yakni Abdul kahfi Rozi dan Abdul Fadhol meskipun tim dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keduanya dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi Majelis hakim memiliki pendapat dan tidak sependapat dengan lamanya tuntutaan pidana. Majelis Hakim mrnyatakan bahwa terdakwa Abdul Kahfi Rozi (61) warga Sumurber Panceng terbukti melakukan tindak pengerusakan bangunan pasar di Sumurber, “menjatuhkan pidana pada terdakwa Abdul kahfi dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Ribuan Bandeng Gratis Meriahkan Kirab di Tambakberas

 

Sementara itu, terdakwa Abdul Fadhol (54) warga Bungah yang menjadi terdakwa dalam satu berkas perkara ini oleh Majelis hakim dinyatakan tidak bersalah. “Abdul fadhol tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengerusakan yang didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Lia Herawati.

 

Atas vonis berbeda ini Kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa vonis ini merupakan Kontradiktif karena dalam perkara pidana ada asas klasifikasi, yakni jika satu terdakwa terbukti maka satu terdakwa lainnya juga harus terbukti mengingat dalam perkara ini keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 dan dalam satu berkas.

Baca Juga :  Nexus 6 review

 

“Tapi kenyataannya, terdakwa abdul kahfi dinyatakan terbukti sedangkan terdakwa Abdul fadhol dinyatakan bebas murni. Sementara itu pasal yang disangkahkan adalah pasal 170 ayat (2) dimana dalam pasal itu dijelaskan kalau tindak pidana pengerusakan itu dilakukan secara bersama-sama yakni lebih dari satu orang, akan tetapi dalam perkara ini satu terbukti dan satu bebas,” jelas fajar.

 

Masih menurutnya, atas vonis ini kami akan melakukan upaya banding. Pasalnya, hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB