Putusan Kontradiktif Bagi Pengrusak Pasar Sumurber

- Editorial Team

Senin, 17 Oktober 2016 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161017_161829_189.jpg

Kabargresik.com –   Sidang lanjutan perkara pengerusakan bangunan pasar di Sumurber akhirnya mengagendakan putusan. Kali ini Majelis hakim yang diketuai Lia Herawari menvonis berbeda pada kedua terdakwa yakni Abdul kahfi Rozi dan Abdul Fadhol meskipun tim dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut keduanya dengan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi Majelis hakim memiliki pendapat dan tidak sependapat dengan lamanya tuntutaan pidana. Majelis Hakim mrnyatakan bahwa terdakwa Abdul Kahfi Rozi (61) warga Sumurber Panceng terbukti melakukan tindak pengerusakan bangunan pasar di Sumurber, “menjatuhkan pidana pada terdakwa Abdul kahfi dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Curi Mobil Divonis 1 Th

 

Sementara itu, terdakwa Abdul Fadhol (54) warga Bungah yang menjadi terdakwa dalam satu berkas perkara ini oleh Majelis hakim dinyatakan tidak bersalah. “Abdul fadhol tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengerusakan yang didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Lia Herawati.

 

Atas vonis berbeda ini Kuasa hukum kedua terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa vonis ini merupakan Kontradiktif karena dalam perkara pidana ada asas klasifikasi, yakni jika satu terdakwa terbukti maka satu terdakwa lainnya juga harus terbukti mengingat dalam perkara ini keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 dan dalam satu berkas.

Baca Juga :  Desak Pilkades Dipercepat, Warga Sumurber Ancam Demo

 

“Tapi kenyataannya, terdakwa abdul kahfi dinyatakan terbukti sedangkan terdakwa Abdul fadhol dinyatakan bebas murni. Sementara itu pasal yang disangkahkan adalah pasal 170 ayat (2) dimana dalam pasal itu dijelaskan kalau tindak pidana pengerusakan itu dilakukan secara bersama-sama yakni lebih dari satu orang, akan tetapi dalam perkara ini satu terbukti dan satu bebas,” jelas fajar.

 

Masih menurutnya, atas vonis ini kami akan melakukan upaya banding. Pasalnya, hakim tidak cermat dalam memutus perkara ini. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Gresik United Siap Tuan Rumah Liga Nusantara
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Selasa, 18 November 2025 - 18:17 WIB

Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB