Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

- Editorial Team

Senin, 18 Januari 2016 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan telah mengagendakan keterangan saksi. Tim jaksa dari Kejari Gresik telah memanggil 3 orang saksi. Salah satunya saksi direktur PT.Pradipta perkasa Makmur Liem Long Hwa. Akan tetapi ketiga saksi yang di panggil semua tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai Djuanto di tunda sampai minggu depan.

Dalam perkara ini yang menjadi perhatian publik adalah saksi Liem Long Hwa. Saksi selaku direktur PT.Pradipta Perkasa Makmur sudah dua kali mangkir menjadi saksi dipersidangan. Jaksa penuntut umum telah memanggil dua kali. Akan tetapi saksi tidak pernah datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dipersidangan tanpa alasan yang jelas.

” Sampai saat ini belum ada komfirmasi dan alasannya saksi tidak datang dipersidangan,” tegas Thesar selaku jaksa yang menyidangkan perkara ini.

Seperti diberitakan, terdakwa Nanang Karuniawan di seret ke meja hijau karena di dakwa melakukan tindak pidana penistaan agama dengan cara membuat sandal berlafal Allah.

Tindak pidana tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015 bertempat di PT. Pradipta Perkasa Makmur Jl. Raya Wringinanom Km. 33,2 Desa Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupayen Gresik.

Terdakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca Juga :  Kasus Asusila Pelajar SMP Cerme 1 Pelajar Sudah Jadi Tersangka

Terdakwa meloloskan design alas sandal dengma lafal Allah. Design tersebut laku di produksi oleh PT.Pradipta Perkasa Makmur lalu dipasarkan atau di jual ke seluruh Indonesia.

Dalam perkara ini, saksi pemilik Perusahan Liem Long Hwa yang tidak hadir dalam persidangan sampai dua kali ini diancam agak dipanggil paksa jika minggu depan tidak datang di persidangan.

Pasalnya keterangannnya sangat di butuhkan untuk mengungkap perkara penistaan ini. Uniknya, tidak hadirnya saksi ini tidak ada komfirmasi alasan tidak hadir.

Seharusnya kejaksaan harus bertindak tegas jika saksi yang dipanggil tidak datang, apalagi tidak hadirnya saksi belum ada komfirmasi alasan ketidak hadirannya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB

Lingkungan

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Selasa, 14 Okt 2025 - 15:50 WIB