Supardi Dihukum 4 Th 6 Bl Akibat Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 14 Januari 2016 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Supardi (37) warga Dusun Cipir Condong Desa Banjar Dowo Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang hanya bisa meratapi dan rasa penyesalan ketika palu hakim di gedok.

Terdakwa di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Majelis hakim Supriyanto menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.800 juta subidair 3 bulan kurungan.

Vonis yang di jatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anjar Satriya yang menginginkan agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara. Diskon 1 tahun dan 6 bulan penjara di berikan oleh Majelis hakim pada terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengna hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Supriyanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa

Seperti diberitakan, terdakwa diseret oleh JPU Anjar Satriya karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Waktu itu pada hari kamis tanggal 03 Januari sampai september 2015 sekitar pukul 04.00 wib bertempat di parkiran semen gresik Jl. Veteran Kebomas terdakwa di tangkap oleh Satnarkoba Polres Gresik. Dari tangan terdakwa berhasil di sita BB 2 bungkus plastik kecil 0.49 dan 0.47 serta uang 400 ribu. (Rohim/Tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Qiyamul Lail 01.30 WIB, Jamaah Masjid At Taqwa Giri Membludak

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:53 WIB

Muhammadiyah Gresik

Hujan Deras, Lokasi Pembagian Kado Ramadan SD Muhammadiyah 1 Driyorejo Dipindah

Minggu, 15 Mar 2026 - 08:52 WIB

BISNIS

200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:54 WIB

Muhammadiyah Gresik

Amil Zakat Cilik SD Al Islam Salurkan Zakat

Sabtu, 14 Mar 2026 - 14:50 WIB