TNI Gadungan Dihukum 15 Bulan Penjara

- Editorial Team

Rabu, 2 Desember 2015 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
Arifandi TNI Gadungan warga Desa Basuki Kecamatam Basuki Kabupaten Tulungaung atau Jl. Simo Pomahan baru No.10 Sukamunggal, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan

Kabargresik_ Terbukti melakukan penipuan dengan kedok tentara gadungan, terdakwa Arifandi (26 ) warga Desa Basuki Kecamatam Basuki Kabupaten Tulungaung atau Jl. Simo Pomahan baru No.10 Sukamunggal, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Vonis tersebut conform dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satrio minggu lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sesuai pasal 372 KUHP pada saksi korban Rina Rahmawati. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas Djuanto selaku ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa terdakwa yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten ini telah mengelabuhi saksi korban untuk melakukan penipuan. Tab2 merk samsung milik saksi korban di embat oleh terdakwa. Awalnya, terdakwa hanya pinjem tablet tersebut. Namun, pada kenyataannya tablet tersebut di jual oleh terdakwa.

Seperti diberitakan, terdakwa berkenalan dengan saksi korban melalui jejaring sosial. Kemudian terdakwa mengajak bertemu di Mcd GKB pada jilan juli 2015.

Waktu bertemu terdakwa mengaku bekerja di Kodam V Brawijaya sebagai Tentara berpangkat Kapten sehingga membuat terkesima saksi korban yang statusnya waktu itu janda beranak satu.

Baca Juga :  Vonis MA 5 Tahun Dukut Imam Widodo Malam Ini Dibawa Ke Rutan Banjarsari

Perkenalan itu terus berlanjut hingga suatu hari terdakwa pinjam tab2 merk samsung milik korban. Merasa sudah menjadi teman dekat terdakwa lalu memberikan tab tersebut. Akan tetapi selang beberapa minggu hp miliknya tidak di kembalikan dengan berbagai alasan.

Sehingga, saksi korban menanyakan kepada tetangganya yang kebetukan bertuhas sebagai anggota TNI. Ketika di cek di Kodam V Brawijaya, Terdakwa bukanlah anggota TNI. Lalu, saksi melaporkannya ke polisi. (Him/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB