TNI Gadungan Dihukum 15 Bulan Penjara

- Editorial Team

Rabu, 2 Desember 2015 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
Arifandi TNI Gadungan warga Desa Basuki Kecamatam Basuki Kabupaten Tulungaung atau Jl. Simo Pomahan baru No.10 Sukamunggal, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan

Kabargresik_ Terbukti melakukan penipuan dengan kedok tentara gadungan, terdakwa Arifandi (26 ) warga Desa Basuki Kecamatam Basuki Kabupaten Tulungaung atau Jl. Simo Pomahan baru No.10 Sukamunggal, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Vonis tersebut conform dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satrio minggu lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sesuai pasal 372 KUHP pada saksi korban Rina Rahmawati. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas Djuanto selaku ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa terdakwa yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten ini telah mengelabuhi saksi korban untuk melakukan penipuan. Tab2 merk samsung milik saksi korban di embat oleh terdakwa. Awalnya, terdakwa hanya pinjem tablet tersebut. Namun, pada kenyataannya tablet tersebut di jual oleh terdakwa.

Seperti diberitakan, terdakwa berkenalan dengan saksi korban melalui jejaring sosial. Kemudian terdakwa mengajak bertemu di Mcd GKB pada jilan juli 2015.

Waktu bertemu terdakwa mengaku bekerja di Kodam V Brawijaya sebagai Tentara berpangkat Kapten sehingga membuat terkesima saksi korban yang statusnya waktu itu janda beranak satu.

Baca Juga :  Teror "ISIS" Dan Paket Sembako Baiturrahman

Perkenalan itu terus berlanjut hingga suatu hari terdakwa pinjam tab2 merk samsung milik korban. Merasa sudah menjadi teman dekat terdakwa lalu memberikan tab tersebut. Akan tetapi selang beberapa minggu hp miliknya tidak di kembalikan dengan berbagai alasan.

Sehingga, saksi korban menanyakan kepada tetangganya yang kebetukan bertuhas sebagai anggota TNI. Ketika di cek di Kodam V Brawijaya, Terdakwa bukanlah anggota TNI. Lalu, saksi melaporkannya ke polisi. (Him/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:53 WIB

Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder

Berita Terbaru

komunitas

Teater Jurnalis Sentil Pengangguran di Festival Nasi Krawu 2025

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Haflatul Takharruj MII Camplong Angkat Tema Gen Z Qur’ani di Era AI

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:19 WIB