Kabargresik_ Terbukti melakukan penipuan dengan kedok tentara gadungan, terdakwa Arifandi (26 ) warga Desa Basuki Kecamatam Basuki Kabupaten Tulungaung atau Jl. Simo Pomahan baru No.10 Sukamunggal, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Vonis tersebut conform dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satrio minggu lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sesuai pasal 372 KUHP pada saksi korban Rina Rahmawati. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas Djuanto selaku ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa terdakwa yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten ini telah mengelabuhi saksi korban untuk melakukan penipuan. Tab2 merk samsung milik saksi korban di embat oleh terdakwa. Awalnya, terdakwa hanya pinjem tablet tersebut. Namun, pada kenyataannya tablet tersebut di jual oleh terdakwa.
Seperti diberitakan, terdakwa berkenalan dengan saksi korban melalui jejaring sosial. Kemudian terdakwa mengajak bertemu di Mcd GKB pada jilan juli 2015.
Waktu bertemu terdakwa mengaku bekerja di Kodam V Brawijaya sebagai Tentara berpangkat Kapten sehingga membuat terkesima saksi korban yang statusnya waktu itu janda beranak satu.
Perkenalan itu terus berlanjut hingga suatu hari terdakwa pinjam tab2 merk samsung milik korban. Merasa sudah menjadi teman dekat terdakwa lalu memberikan tab tersebut. Akan tetapi selang beberapa minggu hp miliknya tidak di kembalikan dengan berbagai alasan.
Sehingga, saksi korban menanyakan kepada tetangganya yang kebetukan bertuhas sebagai anggota TNI. Ketika di cek di Kodam V Brawijaya, Terdakwa bukanlah anggota TNI. Lalu, saksi melaporkannya ke polisi. (Him/tik)