Komisi 1 Akan Panggil Bos Angkasa Raya Steel

- Editorial Team

Rabu, 13 Januari 2021 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik berencana memanggil bos PT Angkasa Raya Steel (ARS) karena ada bangunan pabrik yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemanggilan bos PT ARS dengan melibatkan pihak perijinan dan Satpol PP. Untuk membuktikan bangunan apa saja yang belum mengantongi izin.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, H. Jumanto mengatakan, bangunan perusahaan yang belum mengantongi izin dan sudah dioperasikan harus ditindak sesuai aturan.

Kokisi 1 akan menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait. Baik perusahaan, perijinan dan Satpol PP sebagai penegak perda.

“Saya akan panggil semua biar jelas, kalau memang tidak ada ijin, Satpol PP harus bertindak,” tegasnya, Rabu (13/1/2021).

Jumanto menyebutkan, dalam pertemuan nanti, semua pihak harus menunjukan bukti otentik. PT ARS harus membawa semua surat izin yang dimiliki, begitu juga dengan perijinan.

“Kami tidak mau ada permainan dibalik itu. Makanya kita panggil semua, biar jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto menyebutkan, PT ARS telah mengajukan IMB untuk bangunan penunjang dengan luasan kurang lebih 1749,85 m2.

Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail bangunan penunjang itu apa saja. “Sementara ini mas informasi yang bisa saya sampaikan,” kata Tomi dikonfirmasi wartawan melalui Watshapp, Rabu (13/1/2021).

Pada Senin (11/1/2021) kemarin pihak PT ARS memenuhi panggilan Satpol PP Gresik melakukan klarifikasi. Yang dihadiri oleh Endri Yoelianto selaku HRD PT ARS.

“Keterangannya memang ada tambahan bangunan yang belum terbit IMBnya hanya berupa tempat parkir 2 lantai dan tempat timbangan. Berkas masuk ke DPMPTSP 1 Agustus 2018, tapi berkas belum lengkap,” kata Kasatpol PP Gresik, Abu Hassan.

Abu Hassan menyebutkan, PT ARS sudah bersedia menghentikan sementara pemanfaatan kedua bangunan tersebut sebelum IMBnya terbit.

“Sudah membuat surat penyataan bermaterai,” terang Abu Hasan. (Tik)

Baca Juga :  Gressmall Siap Dukung Keterserapan Tenaga Lokal Sesuai Perda 7/2022
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Panggung Dalang Cilik Petrokimia Gresik: Merawat Warisan, Menumbuhkan Masa Depan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:59 WIB

PENDIDIKAN

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:55 WIB

PENDIDIKAN

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Rabu, 2 Sep 2026 - 20:18 WIB

Muhammadiyah Gresik

KOKAM Cerme Amankan Proses Pemakaman Ketua PCM Menganti

Senin, 31 Agu 2026 - 11:15 WIB