Komisi 1 Akan Panggil Bos Angkasa Raya Steel

- Editorial Team

Rabu, 13 Januari 2021 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik berencana memanggil bos PT Angkasa Raya Steel (ARS) karena ada bangunan pabrik yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemanggilan bos PT ARS dengan melibatkan pihak perijinan dan Satpol PP. Untuk membuktikan bangunan apa saja yang belum mengantongi izin.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, H. Jumanto mengatakan, bangunan perusahaan yang belum mengantongi izin dan sudah dioperasikan harus ditindak sesuai aturan.

Kokisi 1 akan menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait. Baik perusahaan, perijinan dan Satpol PP sebagai penegak perda.

“Saya akan panggil semua biar jelas, kalau memang tidak ada ijin, Satpol PP harus bertindak,” tegasnya, Rabu (13/1/2021).

Jumanto menyebutkan, dalam pertemuan nanti, semua pihak harus menunjukan bukti otentik. PT ARS harus membawa semua surat izin yang dimiliki, begitu juga dengan perijinan.

“Kami tidak mau ada permainan dibalik itu. Makanya kita panggil semua, biar jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto menyebutkan, PT ARS telah mengajukan IMB untuk bangunan penunjang dengan luasan kurang lebih 1749,85 m2.

Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail bangunan penunjang itu apa saja. “Sementara ini mas informasi yang bisa saya sampaikan,” kata Tomi dikonfirmasi wartawan melalui Watshapp, Rabu (13/1/2021).

Pada Senin (11/1/2021) kemarin pihak PT ARS memenuhi panggilan Satpol PP Gresik melakukan klarifikasi. Yang dihadiri oleh Endri Yoelianto selaku HRD PT ARS.

“Keterangannya memang ada tambahan bangunan yang belum terbit IMBnya hanya berupa tempat parkir 2 lantai dan tempat timbangan. Berkas masuk ke DPMPTSP 1 Agustus 2018, tapi berkas belum lengkap,” kata Kasatpol PP Gresik, Abu Hassan.

Abu Hassan menyebutkan, PT ARS sudah bersedia menghentikan sementara pemanfaatan kedua bangunan tersebut sebelum IMBnya terbit.

“Sudah membuat surat penyataan bermaterai,” terang Abu Hasan. (Tik)

Baca Juga :  Telur Ikan Sindujoyo Andalkan Live Streaming, Omzet Tembus Rp12 Juta per Hari
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB