Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun

- Editorial Team

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus Midhol di sebuah perkebunan sawit terpencil di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Foto: foto tersangka di montase AI)

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus Midhol di sebuah perkebunan sawit terpencil di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Foto: foto tersangka di montase AI)

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Wardatun Toyibah (28), istri pengusaha Mahfud (42), di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, akhirnya menemui titik terang dengan penangkapan dalang utamanya, Ahmad Midhol. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang Midhol yang telah menjadi buronan selama lebih dari setahun, berpindah-pindah kota demi menghindari kejaran aparat.  

 

Kronologi Kejadian Tragis: Perampokan Berdarah di Gresik

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa Wardatun Toyibah terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di kediamannya di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Wardatun, seorang ibu muda berusia 28 tahun yang juga dikenal sebagai agen bank BUMN (BRILink), ditemukan tewas di dalam kamarnya.  

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Berikut adalah kronologi kunci kasus pembunuhan Wardatun Toyibah:

Tanggal Peristiwa Kunci
16 Maret 2024 Wardatun Toyibah ditemukan tewas di rumahnya di Desa Imaan, Gresik, dengan luka tusuk dan uang Rp 150-160 juta serta HP hilang. Anak korban (2,5 tahun) selamat namun terluka di kaki.  

18 Maret 2024 Polisi mulai memeriksa anak korban (NZ) dengan pendampingan psikolog dan Dinas KBPPPA Gresik.  

8 April 2024 Asrofin (40), salah satu pelaku, ditangkap di Wonosalam, Jombang. Polisi mengidentifikasi Ahmad Midhol sebagai otak pelaku dan menyebarkan fotonya sebagai DPO.  

3 Juli 2024 Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik menggelar rekonstruksi kasus dengan tersangka Asrofin, memperagakan 27 adegan.  

3 Oktober (2024) Asrofin divonis 12 tahun penjara.  

29 Juni 2025 Ahmad Midhol (39), otak pelaku dan DPO, berhasil ditangkap di perkebunan sawit terpencil di Desa Tumbang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah buron setahun lebih.  

 

Profil Korban dan Latar Belakang: Sosok Ibu Muda yang Dikenal Baik

Wardatun Toyibah, yang akrab disapa Datun, adalah seorang ibu muda berusia 28 tahun. Tragisnya, ia baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-28 pada 9 Maret 2024, hanya seminggu sebelum insiden pembunuhan yang merenggut nyawanya.   

Wardatun menikah dengan Mahfud (42) dan dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan berinisial NZ yang masih berusia 2,5 tahun. Pernikahan mereka akan memasuki tahun kesembilan pada 5 Oktober mendatang.   

Dalam kesehariannya, Wardatun dikenal sebagai seorang agen bank BUMN (BRILink) di Desa Imaan. Lebih dari itu, ia dikenal luas sebagai sosok yang baik dan ramah di lingkungan sekitarnya. Kepergiannya yang tragis meninggalkan duka mendalam tidak hanya bagi keluarga terdekat, tetapi juga bagi seluruh warga Desa Imaan. Kasus ini secara nyata “menggemparkan warga Desa Ima’an”. Duka cita juga secara khusus disampaikan oleh pihak BRI Gresik, tempat korban berafiliasi sebagai agen.   

Kematian Wardatun, seorang anggota komunitas yang dikenal dan dihormati, melampaui kerugian finansial atau hilangnya nyawa individu. Tragedi ini secara langsung merusak rasa aman dan kohesi sosial dalam komunitas kecil tersebut. Oleh karena itu, penangkapan pelaku menjadi sangat penting tidak hanya untuk menegakkan keadilan hukum, tetapi juga untuk memulihkan ketenangan dan kepercayaan di masyarakat yang telah terguncang.

 

Perjalanan Panjang Penyelidikan Polisi: Dari Misteri hingga Terungkapnya Dalang

Proses penyidikan kasus pembunuhan Wardatun Toyibah sejak awal menghadapi berbagai kendala yang signifikan. Salah satu tantangan utama adalah kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah berubah akibat jasad korban telah dipindah dari posisi awal. Selain itu, suami korban, Mahfud, sempat mengira istrinya tewas akibat bunuh diri, yang menambah kebingungan di TKP pada saat-saat awal.   

Meskipun demikian, polisi segera mencium adanya “aroma kejanggalan” dalam kasus ini. Salah satu terobosan penting dalam penyelidikan adalah peran anak korban, NZ (2,5 tahun), yang menjadi “saksi kunci” atau “saksi mahkota”. Anak tersebut berada satu kamar dengan ibunya saat kejadian dan bahkan mengalami luka di bagian kaki. Mengingat usia balita saksi, pemeriksaan dilakukan dengan “metode khusus,” melibatkan pendampingan psikolog, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas KBPPPA Gresik. Tim penyidik Polwan juga diterjunkan untuk memastikan penanganan yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi psikologis anak. Keterangan dari anak korban, meskipun sulit didapatkan karena keterbatasan usia, dipadukan dengan data saintifik yang telah dihimpun oleh tim penyidik untuk merangkai kronologi kejadian.  

Baca Juga :  Aam Anak Pendiam Korban Tenggelam Yang Kini Terdiam Selamanya

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 10 saksi lain, termasuk anggota keluarga dan tetangga korban, untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif. Sejak awal, polisi telah mencurigai bahwa motif di balik kejahatan ini adalah perampokan yang disertai pembunuhan.   

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu secara konsisten menegaskan komitmen Polres Gresik untuk menuntaskan kasus ini. Tim Resmob Polres Gresik telah memantau pergerakan Ahmad Midhol, otak pelaku, sejak lama. Berbagai kendala awal dalam investigasi, seperti TKP yang berubah dan kebutuhan akan kesaksian dari anak balita, menunjukkan bahwa polisi menghadapi skenario investigasi yang tidak standar dan sangat menantang. Namun, pihak kepolisian tidak menyerah; mereka justru mengadaptasi metode penyelidikan dengan melibatkan berbagai keahlian, seperti psikolog dan tim PPA, serta menggabungkan keterangan saksi dengan data forensik. Pendekatan profesional dan kemampuan adaptasi ini dalam menghadapi kompleksitas kasus merupakan faktor kunci yang pada akhirnya membuahkan hasil penangkapan dalang utama. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum modern harus fleksibel dan memanfaatkan berbagai keahlian untuk mengungkap kebenaran, terutama dalam situasi yang tidak biasa dan sensitif. Ketekunan inilah yang akhirnya membawa pada penangkapan Ahmad Midhol.   

Identifikasi dan Penangkapan Para Pelaku: Jaringan Kejahatan yang Terungkap

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan Wardatun Toyibah melibatkan setidaknya tiga pelaku utama: Ahmad Midhol yang diidentifikasi sebagai otak pelaku, Asrofin (40), dan Sobikhul Alim (20). Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa Ahmad Midhol dan Asrofin merupakan tetangga dekat korban.   

Penangkapan Asrofin dan Rekonstruksi Asrofin alias AS (40) menjadi pelaku pertama yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Gresik. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Jombang, tanpa perlawanan. Dalam aksi kejahatan ini, Asrofin memiliki peran penting: ia memantau lokasi, mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis, dan mengobrak-abrik toko untuk mengambil uang. Pengakuannya kepada polisi menyebutkan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Midhol, termasuk membuang barang bukti seperti linggis, karung, tali, dan handphone korban ke aliran sungai Brantas. Dari hasil perampokan, Asrofin mendapatkan bagian Rp 8 juta, sementara sisanya dibawa oleh Ahmad Midhol. Untuk melengkapi berkas perkara, Polres Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik menggelar rekonstruksi kasus pada Rabu, 3 Juli 2024, di mana Asrofin memperagakan total 27 adegan. Asrofin telah divonis 12 tahun penjara pada 3 Oktober (kemungkinan tahun 2024).   

Kematian Sobikhul Alim Nasib berbeda dialami oleh pelaku lain, Sobikhul Alim (20). Ia ditemukan tewas di tengah ladang jagung. Diduga, Sobikhul tewas setelah menenggak racun sianida karena ketakutan setelah diperiksa oleh polisi.   

Pengejaran dan Penangkapan Ahmad Midhol (Dalang) Ahmad Midhol, yang diidentifikasi sebagai otak dan eksekutor utama, menjadi buronan utama dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari setahun. Selama masa pelariannya, polisi bahkan sempat menyebarkan foto dan ciri-ciri Midhol (tinggi sekitar 165cm, kulit sawo matang, rambut ikal atau botak) serta meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaannya.   

Setelah pengejaran yang panjang dan berpindah-pindah kota, Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap Midhol (39) di sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit terpencil di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Minggu, 29 Juni 2025. Saat penangkapan, Midhol terlihat mengenakan kaos hitam bertuliskan “Borneo” dan celana jeans, di lingkungan yang dikelilingi kebun sawit dan kerap terlihat babi liar.   

Pengungkapan seluruh jaringan pelaku dan nasib yang berbeda-beda bagi setiap anggota—mulai dari penangkapan dan vonis, kematian, hingga pelarian panjang yang berakhir—memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana sebuah kejahatan terorganisir dapat berakhir. Kematian Sobikhul Alim karena ketakutan menyoroti tekanan psikologis dan konsekuensi ekstrem yang bisa dihadapi oleh pelaku kejahatan, bahkan sebelum proses hukum formal selesai. Sementara Asrofin menghadapi konsekuensi hukum formal berupa vonis penjara. Penangkapan Midhol adalah penutup babak penting dalam penegakan keadilan, memastikan bahwa tidak ada pelaku utama yang lolos dari pertanggungjawaban.

Berikut adalah tabel peran dan nasib para pelaku:

Nama Pelaku Peran Status Terkini Keterangan Tambahan
Ahmad Midhol (39) Otak pelaku, eksekutor utama pembunuhan, pengambil uang. Ditangkap (29 Juni 2025), dalam perjalanan ke Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut. Buron setahun lebih. Tetangga korban. Dikenal sebagai “preman kampung”. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu.  

Asrofin (40) Membantu memantau lokasi, mencongkel pintu, mengambil HP suami korban, membuang barang bukti. Ditangkap (8 April 2024) dan divonis 12 tahun penjara (3 Oktober 2024). Tetangga korban. Mengaku menjalankan perintah Midhol. Mendapat bagian Rp 8 juta.  

Sobikhul Alim (20) Anggota komplotan. Meninggal dunia. Diduga bunuh diri dengan menenggak sianida karena ketakutan setelah diperiksa polisi.  

 

Motif dan Modus Operandi Kejahatan: Narkoba di Balik Kekejaman

Penyelidikan kepolisian secara tegas menyatakan bahwa kasus pembunuhan Wardatun Toyibah adalah murni perampokan yang disertai pembunuhan. Para pelaku memang memiliki niat awal untuk mengambil harta benda milik korban. Dari rumah korban, mereka berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp 150 juta hingga Rp 160 juta serta handphone milik suami korban.   

Fakta yang terungkap kemudian adalah bahwa uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan oleh Ahmad Midhol, otak pelaku, untuk membeli narkoba jenis sabu. Informasi ini diperkuat dengan keterangan bahwa para pelaku disebut tidak memiliki pekerjaan.   

Peran masing-masing pelaku dalam kejahatan ini telah teridentifikasi dengan jelas:

  • Ahmad Midhol: Ia adalah otak pelaku dan eksekutor utama. Midhol masuk ke kamar korban, dan ketika aksinya kepergok, ia dengan sadis menusukkan pisau ke dada dan leher Wardatun Toyibah hingga tewas. Selain itu, ia juga yang menggasak uang ratusan juta rupiah milik korban. Midhol juga dikenal sebagai “preman kampung”.   
  • Asrofin: Perannya adalah membantu memantau lokasi kejadian dengan berpura-pura menjadi pelanggan toko, mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis, dan mengobrak-abrik toko untuk mengambil uang. Asrofin juga bertugas membuang barang bukti yang digunakan selama beraksi, seperti linggis, karung, tali, dan handphone milik korban, ke aliran sungai Brantas, semuanya atas perintah Midhol.   
  • Sobikhul Alim: Meskipun detail perannya tidak spesifik disebutkan, ia adalah salah satu dari tiga komplotan yang terlibat dalam aksi tersebut.   

Motif utama perampokan yang kemudian berujung pada pembunuhan ini, yang didorong oleh kebutuhan finansial untuk membeli narkoba dan latar belakang pengangguran para pelaku, menunjukkan adanya hubungan yang kompleks antara masalah sosial dan tindak kriminalitas. Ketergantungan pada narkoba seringkali mendorong individu untuk melakukan tindakan kejahatan yang semakin brutal demi membiayai kebiasaan tersebut. Ini menciptakan sebuah lingkaran setan di mana pengangguran memicu kebutuhan finansial, yang kemudian dipenuhi melalui perampokan, dan saat terpergok, berujung pada kekerasan ekstrem. Kasus ini menjadi cerminan dari bagaimana masalah sosial yang mendalam dapat memicu kejahatan keji. Penangkapan pelaku penting untuk penegakan hukum, tetapi akar masalah seperti pengangguran dan penyalahgunaan narkoba juga perlu menjadi perhatian lebih lanjut untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Baca Juga :  Perkara Korupsi Mandeg, PMII Nglurug Kejaksaan

 

Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat: Duka dan Harapan Keadilan

Tragedi pembunuhan Wardatun Toyibah telah meninggalkan duka mendalam dan guncangan hebat bagi warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Wardatun, yang dikenal baik oleh lingkungan sekitarnya, adalah sosok ibu muda yang aktif sebagai agen BRILink, sehingga kepergiannya sangat dirasakan oleh komunitas. Bahkan, BRI Gresik secara resmi menyampaikan duka cita atas insiden yang menimpa agen mereka.   

Selama lebih dari setahun, ketidakpastian mengenai keberadaan Ahmad Midhol, otak pelaku yang buron, telah memperpanjang kecemasan dan ketakutan di masyarakat. Adanya rumor mengenai perlindungan yang mungkin diterima Midhol karena latar belakang keluarganya yang berpengaruh semakin menambah ketidaknyamanan publik. Dalam situasi seperti ini, penangkapan dalang utama, Ahmad Midhol, menjadi kabar yang sangat dinanti dan disambut dengan harapan besar.   

Keberhasilan penangkapan ini lebih dari sekadar penegakan hukum; ia berfungsi sebagai penenang sosial. Ini memberikan rasa lega dan harapan akan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memulihkan rasa aman yang sempat terkoyak di tengah masyarakat. Penangkapan ini menegaskan bahwa sistem hukum bekerja untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi warganya, bahkan dalam kasus yang paling menantang sekalipun. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada proses hukum selanjutnya untuk memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan keji mereka, demi keadilan yang purna bagi Wardatun Toyibah dan seluruh komunitas yang terdampak.

 

Implikasi Hukum dan Proses Peradilan Selanjutnya: Menuju Meja Hijau

Dengan tertangkapnya Ahmad Midhol, otak pelaku pembunuhan Wardatun Toyibah, dan telah divonisnya Asrofin, proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pertanggungjawaban pidana Midhol di meja hijau. Mengingat sifat kejahatan yang melibatkan perampokan disertai pembunuhan sadis, para pelaku, terutama Ahmad Midhol, berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat.

Pasal-pasal yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana: Pasal ini menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Unsur “dengan rencana terlebih dahulu” akan menjadi fokus pembuktian untuk menjerat Midhol dengan pasal ini.   
  • Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian: Khususnya Pasal 365 Ayat (4) KUHP, yang mengancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, serta disertai masuk ke tempat kejahatan dengan merusak atau memanjat. Mengingat adanya komplotan pelaku dan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian, pasal ini sangat relevan untuk diterapkan.   

Potensi penerapan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hukuman maksimal, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup. Brutalitas dan perencanaan kejahatan yang terungkap dalam kasus ini secara langsung memungkinkan penerapan pasal-pasal dengan ancaman hukuman terberat. Hal ini tidak hanya mencerminkan gravitasi kejahatan tetapi juga menegaskan kedaulatan hukum negara dalam melindungi warga negaranya dari tindak pidana yang paling keji.

Setelah penangkapan dan penyelidikan yang lebih mendalam, berkas perkara Ahmad Midhol akan dilimpahkan ke kejaksaan, dan kemudian ke pengadilan untuk proses persidangan.

Menanti Keadilan Purna

Penangkapan Ahmad Midhol, otak pelaku pembunuhan sadis Wardatun Toyibah, menandai babak baru yang krusial dalam penyelesaian kasus ini. Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, keberhasilan aparat kepolisian dalam meringkus Midhol membawa harapan besar akan tercapainya keadilan yang purna bagi korban dan keluarganya. Dengan tertangkapnya dalang utama dan telah divonisnya salah satu kaki tangan, Asrofin, seluruh pelaku kini telah teridentifikasi dan sebagian besar telah menerima konsekuensi hukum awal.   

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS
Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau
Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis
Macan Giri Tangkap Pembunuh Driver Ojol Sidoarjo
Mayat Dalam Kardus Ternyata Ojol Perempuan Asal Sidoarjo
Mayat Didalam Kardus Polres Gresik Periksa 2 Saksi
Kolam Renang Sambipondok Kembali Dibuka
Mayat Terbungkus Kardus Gegerkan Warga Kedamean
Berita ini 7,479 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:38 WIB

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:45 WIB

Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:11 WIB

Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis

Senin, 28 Juli 2025 - 15:33 WIB

Mayat Dalam Kardus Ternyata Ojol Perempuan Asal Sidoarjo

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:22 WIB

Mayat Didalam Kardus Polres Gresik Periksa 2 Saksi

Berita Terbaru

Oplus_0

BISNIS

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS

Rabu, 30 Jul 2025 - 15:38 WIB

BISNIS

Warga Gresik Panik, Mesin PT Linde Bocor

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:19 WIB

Kriminal

Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

Selasa, 29 Jul 2025 - 21:45 WIB

Kriminal

Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis

Selasa, 29 Jul 2025 - 21:11 WIB

NU Gresik

Puskesmas Mentaras Gelar PKG Anak Sekolah di MI Alkarimi

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:45 WIB