Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis

- Editorial Team

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo, tewas dibunuh secara brutal oleh Syah Rama (36), yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis. “Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” ungkapnya.

Syah Rama sempat mendekam di Lapas Kelas I Surabaya selama 20 tahun dan bebas pada 2018. Kini, ia kembali ditangkap karena membunuh Sevi Ayu, warga Desa Kecantingan, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Gresik di kontrakannya, Dusun Bibis, Menganti, Senin (28/7) pukul 07.15 WIB.

Baca Juga :  Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Motif pembunuhan bermula dari janji korban pada 2023 yang mengaku bisa membantu pelaku menjadi PNS dengan imbalan Rp5 juta. Namun, janji itu tak kunjung ditepati. “Korban selalu menjawab ‘besok, besok, dan besok’, sehingga pelaku frustrasi,” terang Kapolres.

SR lantas memancing korban ke toko fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, di Urangagung, Sidoarjo. Sabtu sore (26/7), korban datang tanpa memberitahu siapa pun. Di ruang kerja toko, SR memukul korban dengan alat pemotong kertas hingga tewas.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Di Purwodadi Mengaku Uangnya Untuk Bayar Ambil Jenazah Di RS

Korban sempat melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut. Dari otopsi awal, ditemukan cairan putih pada tubuh korban. Polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik.

Keluarga mulai cemas saat Sevi tak kunjung pulang malam harinya. Ibunya, tante, dan sepupu korban mencoba menghubungi, namun tak direspons.

Sevi diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Gresik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB