Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis

- Editorial Team

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gresik – Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo, tewas dibunuh secara brutal oleh Syah Rama (36), yang ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis. “Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” ungkapnya.

Syah Rama sempat mendekam di Lapas Kelas I Surabaya selama 20 tahun dan bebas pada 2018. Kini, ia kembali ditangkap karena membunuh Sevi Ayu, warga Desa Kecantingan, Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Gresik di kontrakannya, Dusun Bibis, Menganti, Senin (28/7) pukul 07.15 WIB.

Baca Juga :  Mayat Dalam Kardus Ternyata Ojol Perempuan Asal Sidoarjo

Motif pembunuhan bermula dari janji korban pada 2023 yang mengaku bisa membantu pelaku menjadi PNS dengan imbalan Rp5 juta. Namun, janji itu tak kunjung ditepati. “Korban selalu menjawab ‘besok, besok, dan besok’, sehingga pelaku frustrasi,” terang Kapolres.

SR lantas memancing korban ke toko fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, di Urangagung, Sidoarjo. Sabtu sore (26/7), korban datang tanpa memberitahu siapa pun. Di ruang kerja toko, SR memukul korban dengan alat pemotong kertas hingga tewas.

Baca Juga :  Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

Korban sempat melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut. Dari otopsi awal, ditemukan cairan putih pada tubuh korban. Polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik.

Keluarga mulai cemas saat Sevi tak kunjung pulang malam harinya. Ibunya, tante, dan sepupu korban mencoba menghubungi, namun tak direspons.

Sevi diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Gresik.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pemuda Ujungpangkah 7 Kali Bobol Rumah Tetangga Berita:
Dua Pencuri Motor di Menganti Ditangkap Polisi
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:54 WIB

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 September 2025 - 00:48 WIB

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Minggu, 14 September 2025 - 23:39 WIB

Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link

Minggu, 14 September 2025 - 15:09 WIB

Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB

Peristiwa

Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Latih Aklimatisasi Anggrek

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:26 WIB

Kriminal

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:48 WIB