Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

- Editorial Team

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kehutanan menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM, 29 tahun, sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai. Penetapan dilakukan pada 2 Oktober 2025 setelah rangkaian operasi penindakan yang menemukan ribuan batang kayu ilegal dan puluhan alat berat. Saat ini, jaksa dan penyidik menyatakan siap melimpahkan perkara ke pengadilan.

Dari hasil operasi, aparat mengamankan 17 alat berat, 9 truk logging, serta 2.287 batang kayu dengan volume 435,62 meter kubik. Sepekan kemudian, pada 11 Oktober 2025, tim kembali menemukan dugaan penyelundupan. Satu kapal tugboat dan satu tongkang yang membawa 1.199 batang kayu—bervolume lebih dari 5.300 meter kubik—diamankan di kawasan Gresik.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut praktik tersebut dijalankan secara rapi dan terstruktur.
“PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir sejak 2022 hingga 2025. Mereka menebang di luar PHAT bahkan masuk kawasan hutan produksi, lalu memanipulasi dokumen SKSHH agar kayu ilegal seolah legal,” ujarnya.

Rudianto menjelaskan, IM dijerat Pasal 50 ayat 2B, 2C, dan 2D Undang-Undang Kehutanan. Aturan tersebut melarang perambahan, pembakaran, dan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Kerugian negara versi perhitungan awal mencapai Rp1,44 miliar. Namun total nilai yang dihitung dari dampak kerusakan hutan serta pungutan negara diperkirakan membengkak hingga Rp447 miliar. Nilai itu belum termasuk risiko bencana hidrometeorologis akibat rusaknya kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa rangkaian operasi mulai dari hulu di Mentawai hingga hilir di Gresik adalah strategi negara untuk menutup celah perusakan hutan.
“Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan. Kami mendorong verifikasi hak di seluruh skema pemanfaatan agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau praktik ‘memutihkan’ kayu ilegal,” katanya.

Baca Juga :  Sunatan PG Histeris Dan Meringis

Kementerian Kehutanan juga membekukan sejumlah persetujuan pemanfaatan kayu pada pemegang PHAT yang bermasalah. Selain itu, verifikasi alas hak kini wajib dilakukan lebih ketat oleh dinas kehutanan provinsi.

Dwi menambahkan, pengawasan akan diperketat menggunakan sistem keterlacakan bahan baku.
“Ke depan, pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana,” ujarnya.

Langkah ini, katanya, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang taat agar tata kelola hutan berjalan lebih adil, berkelanjutan, dan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Bukan Sekadar Menulis, LDII Gresik Bekali Peserta Pelatihan Hadapi Ancaman Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB