GRESIK, kabargresik.com – Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak cepat menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026) pagi.
Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pelarian HS berakhir di jalan raya kawasan lampu merah Nippon Paint setelah korban, polisi, dan warga melakukan pengejaran.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, Muhammad Ilyas (31), tiba di rumahnya di Jalan Akim Kayat No. 17, Kelurahan Karang Turi. Ia memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, korban diduga terburu-buru hingga meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor. Pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan itu untuk membawa kabur kendaraan korban.
Sekitar satu jam kemudian, istri korban melihat sepeda motor tersebut dibawa kabur pria tak dikenal. Mengetahui motornya dicuri, Muhammad Ilyas langsung melapor ke Polsek Gresik Kota. Ia juga mengejar pelaku bersama dua saksi, Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).
Pelaku sempat melarikan diri melewati Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.
Namun, pelarian HS terhenti saat ia terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali motornya langsung berteriak, “Maling!” Teriakan itu menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi.
Warga bersama polisi kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.
Saat ini, HS dan barang bukti telah berada di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik.
Dalam laporan itu, polisi mencantumkan Pasal 476 KUHP sebagai pasal yang disangkakan kepada pelaku.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.











