Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

- Editorial Team

Sabtu, 4 April 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengungkap temuan mengejutkan berupa surat resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai bertentangan secara substansial dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penangguhan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026), Hinca membeberkan bahwa Kejari Karo menerbitkan Surat Nomor B 618/L.219/FT.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa “penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, PN Medan sebelumnya telah mengeluarkan Penetapan Nomor 171/PIT.SUS/TPK/2025/PN Medan yang secara sah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Komisi III DPR RI turut menjadi penjamin dalam permohonan tersebut.

“Ini dua hal yang berbeda. Pengalihan jenis penahanan diatur dalam Pasal 108, sementara penangguhan penahanan di Pasal 110,” tegas Hinca, yang didukung pernyataan Anggota Komisi III lainnya, Wayan Sudirta. Menurut mereka, perbedaan tersebut mendasar karena penangguhan berarti status penahanan sudah tidak ada lagi, sedangkan pengalihan masih menyiratkan adanya penahanan.

Baca Juga :  Promo Spesial HUT Ke-129, BRI Tawarkan BRIguna dengan Suku Bunga Kompetitif"

Hinca Panjaitan menilai penerbitan surat tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan tindakan yang berpotensi memprovokasi dan mengadu domba antarlembaga negara. Surat tersebut beredar dengan kop Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Karo, serta ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi dan Pemasyarakatan) serta ditembuskan kepada Jaksa Agung hingga berbagai Jaksa Agung Muda.

“Anda mengadu domba institusi ini. Padahal substansinya salah,” tegas Hinca di hadapan Kajati Sumatera Utara dan jajaran Kejari Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, akhirnya mengakui adanya kesalahan ketik pada perihal surat, khususnya penggunaan kata “pengalihan” alih-alih “penangguhan”. Meski demikian, Hinca menilai kesalahan tersebut telah merusak muruah lembaga kejaksaan dan menyesatkan narasi publik.

Hinca mendesak Kajati Sumatera Utara Harli Siregar serta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera turun tangan, membersihkan persoalan ini, mengevaluasi, dan menindak tegas oknum jaksa di Kejari Karo yang terlibat.

Baca Juga :  Wirausahawan Muslim Harus Mampu Membaca Peluang Era Digital

Kasus di Balik Polemik

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dan direktur CV Promiseland, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun 2020–2022. Ia ditahan selama 131 hari. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp202 juta atas dugaan mark-up anggaran.

Pada Rabu (1/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memvonis bebas Amsal. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi. Vonis ini menjadi sorotan karena banyak pihak menilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

Kasus ini sempat memicu perdebatan luas tentang cara audit dan penanganan proyek jasa kreatif dalam anggaran pemerintah/daerah.

Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menyatakan “pikir-pikir” terhadap vonis bebas tersebut.



sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan
Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan
Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG
SIG Percepat Pemulihan Pasca Banjir Sumbar dengan Bata Interlock
Berkah Ramadan: Petrokimia Gresik Bantu 146 Tempat Ibadah
Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:08 WIB

Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:00 WIB

KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 00:54 WIB

3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:54 WIB

200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:58 WIB

Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Hadiri Wisuda ke-48 UMG, Wabup Gresik Ajak Lulusan Berani Jadi Wirausahawan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 06:48 WIB

Muhammadiyah Gresik

Malam Abata SD Almadany: Libatkan Allah dalam Setiap Urusan

Jumat, 3 Apr 2026 - 21:47 WIB