Ambil JHT berjubel Antri Hingga 1 Bulan

- Editorial Team

Kamis, 5 November 2015 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
Peserta JHT melakukan pendaftaran nomor antri untuk menhambil dana hari tua

Kabargresik_ Sungguh malang nasib seorang pekerja yang terkena PHK, sudah diberhentikan dari tempat kerja, mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua  (JHT) pun harus antri hingga satu bulan lebih.

Jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) yang sekarang lebih dikenal dengan BPJS ketenagakerjaan mulai 1 September 2015 lalu, bagi yang sudah berhenti bekerja uang JHT bisa diambil dan akan dibayarkan penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun,pengurusan dikantor BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Gresik, Jl. Dr Wahidin Sudiro husodo para pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan pengambilannya ternyata dalam sehari dibatasi seratus orang saja. Meski yang mendaftar melebihi seratus orang, oleh pihak BPJS selebihnya ditolak dan tetap dibatasi seratus orang perharinya. bagi yang baru mendaftar, harus rela menunggu Antrian, itupun sampai berbulan-bulan.

Baca Juga :  JHT Bisa Cair Hari Ini

Seperti yang di alami Adit Pujianto (25) pemuda Asal Desa manyar Gresik itu, mengaku kesal dengan sistim yang diberlakukan di kantor BPJS ketenagakerjaan Gresik itu, meski berkas syarat yang dibutuhkan sudah dipenuhi, tetap saja tidak bisa mencairkan uang JHT dengan cepat, dan tetap harus menunggu berulan-bulan sesuai tanggal dan hari yang ditentukan.

“Disini pencairan uang JHT nya lama sekali, saya aja sudah satu bulan belum bisa dicairkan”. Terang Adit Mantan buruh Maspion Manyar itu.

Sementara itu, menurut Ainul Kholid, selaku Kepala Cabang BPJS Gresik menjelaskan, Sejak PP no.60/2015 diterbitkan, banyak peserta BPJS ketenagakerjaan berbondong-bondong mendatangi kantor yang dirinya pimpin, Untuk menyikapi hal seperti itu, dirinya memberikan batasan para peserta BPJS yang ingin mencairkan JHT tersebut.

Baca Juga :  100 Tukang Bangunan Di Sertifikasi Holcim

“Masalah antrian panjang, sebenarnya Sejak diterbitkannya PP no.60/2015, banyak para peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja pada mendatangi kantor ini, untuk itu saya memberikan batasan, karena melihat jam kerja karyawan disini juga dibatasi, belum lagi yang mengaku lelah” ungkap Ainul Kholid

Jadi mulai 1 September 2015, bagi yang sudah berhenti bekerja, Uang JHT bisa dicairkan 100% namun harus rela antri. Pungkasnya.

Sementara itu beberapa pekerja yang sudah mencairkan dana JHTnya mensarankan untuk mencari kantor BPJS ketenagakerjaan di daerah lain seperti Surabaya atau Bojonegoro.

Hal ini yang pernah dialami M Shodiq warga Kebomas yang mengambil JHTnya di Surabaya. Menurut Shodiq antrian di Kota lain tidak sepanjang Gresik.

“Saya antri di Surabaya hanya 4 hari, disini saudara saya antri hingga satu bulan lebih.” tegas Shidiq. (Ali Shodikin/K1).

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Perkuat Karakter Islami, SD Al Islam Resmi Luncurkan Madin

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Hadirkan Camat Gresik, Spemdalas Jalankan Program Orang Tua Mengajar 

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:03 WIB