Ambil JHT berjubel Antri Hingga 1 Bulan

- Editorial Team

Kamis, 5 November 2015 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
Peserta JHT melakukan pendaftaran nomor antri untuk menhambil dana hari tua

Kabargresik_ Sungguh malang nasib seorang pekerja yang terkena PHK, sudah diberhentikan dari tempat kerja, mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua  (JHT) pun harus antri hingga satu bulan lebih.

Jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) yang sekarang lebih dikenal dengan BPJS ketenagakerjaan mulai 1 September 2015 lalu, bagi yang sudah berhenti bekerja uang JHT bisa diambil dan akan dibayarkan penuh sesuai jumlah saldo, bukan hanya 10% atau 30% dan tidak perlu menunggu ketika umur sudah mencapai 56 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun,pengurusan dikantor BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Gresik, Jl. Dr Wahidin Sudiro husodo para pemegang kartu BPJS ketenagakerjaan pengambilannya ternyata dalam sehari dibatasi seratus orang saja. Meski yang mendaftar melebihi seratus orang, oleh pihak BPJS selebihnya ditolak dan tetap dibatasi seratus orang perharinya. bagi yang baru mendaftar, harus rela menunggu Antrian, itupun sampai berbulan-bulan.

Baca Juga :  Ratusan Pekerja Antri JHT

Seperti yang di alami Adit Pujianto (25) pemuda Asal Desa manyar Gresik itu, mengaku kesal dengan sistim yang diberlakukan di kantor BPJS ketenagakerjaan Gresik itu, meski berkas syarat yang dibutuhkan sudah dipenuhi, tetap saja tidak bisa mencairkan uang JHT dengan cepat, dan tetap harus menunggu berulan-bulan sesuai tanggal dan hari yang ditentukan.

“Disini pencairan uang JHT nya lama sekali, saya aja sudah satu bulan belum bisa dicairkan”. Terang Adit Mantan buruh Maspion Manyar itu.

Sementara itu, menurut Ainul Kholid, selaku Kepala Cabang BPJS Gresik menjelaskan, Sejak PP no.60/2015 diterbitkan, banyak peserta BPJS ketenagakerjaan berbondong-bondong mendatangi kantor yang dirinya pimpin, Untuk menyikapi hal seperti itu, dirinya memberikan batasan para peserta BPJS yang ingin mencairkan JHT tersebut.

Baca Juga :  KLB PMK Pemda Gresik Bisa Apa: Kapasitas Hewan Qurban Peternak lokal Tidak Mencukupi

“Masalah antrian panjang, sebenarnya Sejak diterbitkannya PP no.60/2015, banyak para peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja pada mendatangi kantor ini, untuk itu saya memberikan batasan, karena melihat jam kerja karyawan disini juga dibatasi, belum lagi yang mengaku lelah” ungkap Ainul Kholid

Jadi mulai 1 September 2015, bagi yang sudah berhenti bekerja, Uang JHT bisa dicairkan 100% namun harus rela antri. Pungkasnya.

Sementara itu beberapa pekerja yang sudah mencairkan dana JHTnya mensarankan untuk mencari kantor BPJS ketenagakerjaan di daerah lain seperti Surabaya atau Bojonegoro.

Hal ini yang pernah dialami M Shodiq warga Kebomas yang mengambil JHTnya di Surabaya. Menurut Shodiq antrian di Kota lain tidak sepanjang Gresik.

“Saya antri di Surabaya hanya 4 hari, disini saudara saya antri hingga satu bulan lebih.” tegas Shidiq. (Ali Shodikin/K1).

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB