Dindik Tetap Larang Pungli Di Sekolah

- Editorial Team

Jumat, 10 Juni 2016 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160610_174232_680.jpgKabargresik.com Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik menghimbau kepada seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pungutan bagi wali murid. Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupatern Gresik Mahin di kantornya saat rakor dengan seluruh kepala sekolah dasar se-wilker Eks pembantu Bupati Gresik, yakni wilayah kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan anggaran sekolah. “Tidak ada tambahan pungutan kepada orangtua atau wali siswa diluar yang tertuang dalam APBS,” ujar Mahin, Jumat (10/06).

Terkait biaya personal siswa, Kepala Dispendik tersebut menginstruksikan kepada kepala sekolah agar melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan wali siswa. “Memang biaya personal adalah tanggung jawab wali siswa. Biaya personal siswa tersebut meliputi buku LKS, Mulok, bimbingan belajar tambahan, study tour, atribut dan seragam sekolah. Namun pihak sekolah tetap harus mengacu pada azas ‘Tidak Mewajibkan’ bagi wali siswa untuk membayar biaya personal tersebut, kecuali biaya personal yang ditanggung oleh APBD,” imbuhnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa, apabila wali siswa yang mampu, berkeinginan membantu kualitas pendidikan, maka pihaknya tidak melarang. “Asalkan jangan berbentuk uang, apabila ingin menyumbang untuk pembangunan gedung belajar, musholla, toilet dan sebagainya, lebih baik berupa material,” pungkasnya.

Selain itu, kepala sekolah wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan minimal 3 bulan sekali terkait penggunaan dana BOS APBD/APBN maupun dana iuran masyarakat/wali siswa. Agar penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai peratuaran perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Anggota DPRD Gresik Temukan Pemotongan Dana Bos, Kadispendik Bilang Kepsek Goblok

Sementara itu, Kepala Inspektorat Drs. Kng. Djoko Sulistio Hadi yang juga hadir saat itu mengatakan, bahwa agar selalu membukukan setiap pengelolahan keuangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada temuan, karena sanksinya berat,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya menuturkan bahwa selama ini bupati mewanti-wanti agar sekolah jangan main-main dengan pungutan. “Bapak Bupati telah meminta kepada Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti semua laporan pengaduan yang masuk terkait dugaan pungutan-pungutan sekolah,” ujarnya.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Emas SEA Games dari Gresik: Alma & Robby Pulang Bawa Keajaiban
KBPPPA Gresik Catat 2 Mahasiswa Rentan Bunuh Diri
100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan
Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai
197 Titik Revitalisasi Sekolah Masuk Usulan 2026
Surat Terbuka Pengawas MA Gresik: Madrasah Menuntut Keadilan Bantuan Negara
Guru Saat ini Pekerja Pendidikan Apa Pendidik
PKKM MI Dukun di Malang, Bangun Semangat dan Kebersamaan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 22:40 WIB

Dua Emas SEA Games dari Gresik: Alma & Robby Pulang Bawa Keajaiban

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:14 WIB

KBPPPA Gresik Catat 2 Mahasiswa Rentan Bunuh Diri

Senin, 15 Desember 2025 - 13:37 WIB

100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:44 WIB

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:34 WIB

197 Titik Revitalisasi Sekolah Masuk Usulan 2026

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB