TKA Asal Cina Dominasi Di Gresik

- Editorial Team

Jumat, 7 Oktober 2016 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik
Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Kabargresik.com – Menurut data  Disnakertrans Kabupaten Gresik per September 2016 terkait tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahan-perusahaan swasta nasional  baik PMDN maupun PMA  dari 121 perusahan terdapat  sebanyak 439 orang TKA,” terang Kadisnakertrans Gresik Mulyanto di ruang kerjanya pada Jumat (6/10).
Dari data yang ada, TKA tersebut berasal dari berbagai negara dan terbanyak dari Cina, tambahnya.
” Mereka terbanyak bekerja di sektor manufaktur seperti pembangunan pabrik baru lalu disusul di industri peleburan baja dan besi,” kata Mulyanto.
Seperti pembangunan proyek amoniak di PT. Petrokimia sesuai laporan yang masuk sudah terdapat 42 TKA asal Cina yang bekerja di sana dan bisa bertambah karena proyek belum selesai. Lalu di sektor industri peleburan baja dan besi seperti di   PT. Gramit Trama terdapat  18 TKA Cina dan  PT. Inti Surya 8 orang TKA .
Perlu diketahui, sesuai hasil laporan Disnakertrans per Desember tahun 2015 saja, jumlah TKA sebanyak 621 orang dan perusahan pengguna  sebanyak 134 perusahaan.
Di mana, imbuhnya TKA asal Cina masih teratas dalam jumlah seperti di PT. Cinoma Engenering Indonesia  sebanyak 89 Cina  dengan pekerjaan pasang mesin.
Dan selama ini pihaknya, lanjut Mulyanto telah melakukan sosialisasi maupun pengawasan terpadu bersama instansi terkait seperti imigrasi, Kepolisian, Satpol PP dan BPMP Gresik ke perusahaan pengguna tenaga kerja asing tersebut. “Adapun kegiatan pengawasan dengan lakukan monitoring langsung ke perusahaan tersebut setiap bulan,” tegasnya.
Mempekerjakan TKA  di perusahaan-perusahaan  tersebut ada payung hukumnya yakni Permenaker RI no 16 tahun 2015 juncto jo 35 tahun 2015 ttg tata cara penggunakan TKA dan  ijin mempekerjakan TKA diatur dalam PP 97 Tahun 2012 tentang pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing), ujar Mulyanto.
Alur proses pengurusan masuknya TKA yakni awalnya perusahaan pemakai TKA menyampaikan RPTKA (rencana  pemakaian tenaga kerja asing) ke Kemenakertrans RI dan mendaftarkan TKA ke Kemenlu. Lalu Kemenakertrans menerbitkan IMTA dan Kemenlu melalui Imigrasi menerbitkan KITAS (kartu ijin tinggal sementara). Baru TKA bisa bekerja di perusahaan yang mempekerjakan mereka.
Sedangkan pembayaran retribusi bagi TKA antar propinsi pengurusannya di Jakarta, bila mempekerjakan TKA antar kabupaten atau kota maka bayar retribusi di P2T Propinsi dan bila TKA bekerja di satu lokasi dalam Kabipaten atau Kota maka pembayaran retribusi di BPMP setempat. (rud/k1)

Baca Juga :  Krikil PetroNite Fest 2023 Dari Protes PKL Hingga Surat Palsu
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik
Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:38 WIB

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:59 WIB

Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Kunjungi Smamsatu Gresik, Menko Pangan Zulhas: Pantas Saja Jadi SMA Terbaik

Kamis, 29 Jan 2026 - 06:45 WIB

Muhammadiyah Gresik

Hari Ini, Spemdalas Gresik Mulai Terjamah Program MBG

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB

Muhammadiyah Gresik

‘Word of Mouth’ vs Media Sosial: Mana Pilihan Orang Tua?

Rabu, 28 Jan 2026 - 03:43 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Sukses Gelar ‘Try Out’ TKA Hari Pertama

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:42 WIB