Eksekusi PT SODC Menegangkan

- Editorial Team

Kamis, 9 Februari 2017 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjalankan perintah Undang Undang yakni menjalankan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di PT.Surya Oscar Deckers Cemerlang (SODC) dkk Jalan Raya Manyar.

Eksekusi ini berjalan menegangkan dikarenakan ratusan aparat yang terdiri dari polisi dan Satpol PP dihadang sekitar 70 karyawan pabrik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pintu utama pabrik ditutup dan didalamnya ditaruh tumpukan kayu agar pihak eksekutor tidak bisa masuk ke pabrik. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan. Kendati sempat dihadang, akhirnya eksekusi berhasil dijalankan dengan mengusir paksa karyawan yang mayoritas perempuan tersebut.

Juru sita PN Gresik Jino yang didampingi saksi Rizki dan Karyo membacakan penetapan Eksekusi dari ketua Pengadilan. Dalam penerapan itu disebutkan bahwa, telah mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon PT.Kebun Tebu Mas.

“Menyatakan eksekusi pengosongan No.38/Eks.Lelang/2016/PN Gsk dapat dilaksanakan. Yakni pengosongan sebidang tanah berikut bagunannya seluas 3.982 M2 dan 49.640 M2 terletak di Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, ” tegas Jino saat membacakan penetapan eksekusi.

Baca Juga :  PKL Jl Sunan Giri Dirazia Tapi Tetap Bandel Ada Apa

Praktis, ketika penepatan ini dibacakan maka pabrik tersebut resmi menjadi milik PT. Kebun Tebu Mas selalu pemohon eksekusi.

Panitera PN Gresik Bambang Budi Setiawan mengatakan bahwa eksekusi ini dilakukan karena ada permohonan dari PT.Kebun Tebu Mas.

Menurutnya, pemohon telah memenangkan Lelang atas pabrik tersebut yang memiliki hutang pada Bank Mega sebesar 80 milyar. Waktu lelang pihak pemohon eksekusi memenangkan sehingga mereka meminta permohonan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunannya.

“Kita telah menjalankan perintah UU dengan menjalankan penetapan eksekusi ini. Dan pelru kami tegaskan meskipun pihak termohon melakukan gugatan perlawanan, tidak menghalangi proses eksekusi,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Pasar Murah PG Sembako 100ribu Dijual 25ribu

Seperti diberitakan, pihak termohon eksekusi PT.SODC memliki hutang denhan jaminan tanah dan bangunan pada Bank Mega sebesar Rp. 80 milyar. Selanjutnya, pihak termohon tidak bisa membayar sehingga jaminan tersebut dilelang.

Berdasarkan kutipan risalah lelang tanggal 27 Oktober 2016 No.1300/2016 dihadapan Muhammad Firmansyah,SE pejabat kantor lelang terjadi perubahan hak atas tanah milik dari PT.SODC menjadi hak milik atas nama PT.Kebun Tebu Mas.

Sementara itu, Yunasril Yusar, Kuasa Hukum PT SODC mengaku, eksekusi yang dilakukan cacat hukum alias ilegal. Para petugas pelaksanaan menabrak hukum dan melangkahi majelis hakim. Alasannya, tanah dan pabik masih dalam status quo. “Ini masih ada upaya hukum gugatan perlawanan di PN Gresik. Tergugat maupun pengadilan tidak bisa melakukan penetapan ini,” ujarnya. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun
Gudang Sub Kon PT Hailiang di JIIPE Terbakar
Petrokimia Gresik Kirim 54 Taruna Makmur Dukung Regenerasi Petani
Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik
Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif
Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia
Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:25 WIB

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:32 WIB

Petrokimia Gresik Kirim 54 Taruna Makmur Dukung Regenerasi Petani

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:25 WIB

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:42 WIB

Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB