JAKARTA — Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak pemerintah dan DPR untuk menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026. Skema ini dinilai strategis untuk mengintegrasikan pengelolaan energi dari hulu ke hilir sekaligus mengembalikan kedaulatan migas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat” yang digelar Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan bahwa penetapan Pertamina sebagai BUK Migas akan memangkas fragmentasi kelembagaan dan duplikasi biaya operasional. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemisahan antara fungsi pengelolaan kontrak kerja sama atas nama negara dan fungsi bisnis operasional Pertamina untuk mencegah konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arie juga menegaskan bahwa perbaikan tata kelola migas harus berdampak nyata bagi masyarakat, seperti peningkatan cadangan energi, efisiensi rantai pasok, dan keterjangkauan harga. Oleh karena itu, FSPPB menolak tegas rencana pelepasan aset-aset strategis energi nasional.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menegaskan bahwa penyusunan RUU Migas 2026 harus berbasis konstitusi, keterbukaan, serta partisipasi publik yang bermakna. Muhammadiyah berkomitmen mengawal proses legislasi ini dengan menginventarisasi pasal-pasal yang berpotensi menyimpang dari prinsip kemakmuran rakyat.
Busyro menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan gerakan profetik Muhammadiyah dalam menjaga konstitusi serta memastikan kebijakan publik selaras dengan nilai Pancasila. Hasil kajian Muhammadiyah nantinya akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada DPR dan pemerintah.
Sementara itu, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember Mukhtasor menilai sektor migas masih memegang peranan kunci dalam ketahanan energi nasional jangka panjang. Ia mengingatkan agar RUU Migas dapat memberikan kepastian hukum, kepastian pembagian authority, serta iklim investasi yang sehat.
FGD yang juga dihadiri Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho ini diharapkan mampu menghimpun masukan komprehensif dari akademisi, pekerja, dan masyarakat sipil dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas 2026.











