Kabargresik.com – Bantuan alat tangkap, alat keselamatan dan mesin perahu yang di salurkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat tahun anggaran 2016 di duga telah disalahgunakan salah satu oknum paguyuban nelayan untuk memungut pungutan liar (Pungli) kepada nelayan tradisonal yang berada di Gresik Jawa timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data dari website resmi Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP), pada tahun 2016 Direktorat Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (DJPT KKP) menyediakan anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk bantuan sarana penangkapan ikan berupa 3.450 kapal dengan 14.782 alat penangkapan ikan.
Guna mendapatkan bantuan alat tangkap, alat keselamatan dan mesin perahu. nelayan tradisional di paksa untuk memberikan sejumlah uang kepada salah satu oknum pengurus asosiasi nelayan agar bantuan tersebut turun.
Seperti penuturan salah satu nelayan Gresik yang tidak berkenan di sebutkan namanya, menuturkan bahwa beberapa waktu yang lalu tepatnya pada bulan Desember 2016. Ia di beri kupon bantuan dari Rukun Nelayan (RN) di desanya untuk mengambil alat tangkap.
“Desember lalu saya di beri tiga kupon dari Rukun Nelayan (RN) untuk mengambil bantuan alat tangkap lalu saya tukarkan dan di mintai uang Rp. 150.000” katanya.
Menurut data yang di peroleh reporter kabargresik.com. untuk mendapatkan bantuan yang seharusnya gratis, nelayan harus membayar Rp. 50.000 untuk mendapatkan satu paket alat tangkap, dan Rp. 50.000 untuk mendapatkan satu set alat keselamatan serta Rp. 500.000 untuk mendapatkan bantuan mesin perahu berbahan bakar gas.
Ia juga mengatakan, tak hanya bantuan alat tangkap dan alat keselamatan. bantuan berupa mesin perahu pun tak luput dari aksi pungli salah satu oknum pengurus asosiasi nelayan.
“Untuk alat tangkap dan keselamatan kerja terkena biaya Rp. 50.000 serta bantuan perahu Rp. 500.000” ungkap dia.
Diketahui, bantuan alat tangkap, alat keselamatan dan mesin perahu merupakan program untuk kesejahteraan bagi nelayan serta meminimalisir penggunaan trawl atau pukat harimau yang di salurkan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kejanggalan tersebut justru di akui oleh salah satu kepala kelompok nelayan Gresik berinisial KI. Ia mengatakan bahwa memang benar nelayan yang mendapat bantuan membayar uang tapi sifatnya untuk partisipasi serta uang kas bagi kesejahteraan nelayan.
“Memang benar adanya, tapi uang tersebut digunakan untuk uang kas, beli materai dan pembuatan kaos salah satu paguyuban nelayan” ujarnya kepada Kabargresik.com
Ia juga menambahkan terdapat oknum dari birokrat yang sengaja menimbun serta menjual jaring bantuan untuk nelayan kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.
“Jika nelayan yang berhak mendapatkan tidak di ambil, maka di jual kepada nelayan lain yang tidak berhak mendapatkannya dengan harga Rp 750.000/paket alat tangkap” tutup dia.
Ketika di konfirmasi terkait kebenaran adanya pungli, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik, Langu Pindingara, Ia tidak mengetahui terkait adanya pungli yang terjadi pada nelayan.
“Saya tidak tahu tentang adanya Pungutan Liar (pungli) tersebut, kalau memang benar akan kami tindak” tutup pria asal NTT tersebut.
Bagaimana nelayan tradisional bisa sejahtera, jika bantuan berupa alat tangkap, alat keselamatan dan mesin kapal yang merupakan hibah dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di manfaatkan beberapa oknum yang tak bertanggungjawab untuk memungut pungutan liar (Pungli).
Tunggu penulusuran investigasi Tim Kabargresik.com selanjutnya!
(Akmal/k1)