Ada Pungli Di SDN 1 Sidokumpul

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2014 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ SD Negeri 1 Sidokumpul Kecamatan Kebomas disinyalir melakukan pungutan liar dengan dalih  karya wisata.

Kegiatan ke Taman Safari tersebut tanpa persetujuan bersama dengan wali murid. Sebaliknya, pihak sekolah langsung mengirim surat kepada wali murid untuk segera melunasi biaya karya wisata.

Dalam surat tertanggal 6 Maret 2014 yang ditandatangani Kasek Sidokumpul 1, Dra. Amiati M.Pd tersebut diuraikan bahwa dalam rangka melaksanakan program sekolah tahun pelajaran 2013/2014 yaitu kegiatan tengah semesater 2 (KTS) khususnya kelas 1 mengadakan kegiatan karya wisata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan 28 Maret 2014 bertujuan Taman Safari dan sekitarnya sengan biaya sebesar Rp240.000 tiap peserta didik atau siswa. Kemudian pendaftaran paling lambat 17 Maret 2015 disertai dengan pembayaran yang bisa diambil dari uang tabungan.

Baca Juga :  Pasar Bandeng 2011 Sepi Penjual

“Kalau siswa kelas 1 kan masih kecil, pasti didampingi orang tua. Nah, orang tua sebagai pendamping juga dikenakan biaya yang sama. Belum lagi untuk uang sakunya,”keluh Bagus, salah satu wali murid dengan nada kesal ketika melapor ke dewan.

Menurut penuturan Bagus, pihak sekolah tidak pernah mengundang wali murid untuk rapat membahas kegiatan tersebut. Termasuk besarnya biaya yang dibebankan ke wali murid. Namun, tiba-tiba siswa diberi pemberitahuan iuran karya wisata.

Wali murid juga tidak mengetahui secara pasti, apakah kegiatan tersebut beserta besarnya biaya yang ditetapkan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Gresik sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Baca Juga :  Berkah Ramadhan: Sembako Hangatkan Hati di Masjid Hayya' Alasholah Sidayu

“apakah sudah sesuai dengan RAPBS saya tidak tahu, wong tidak pernah diundang rapat,”tandas Bagus.

Sementara itu, Ketua Komisi D Drs Chumaidi Ma’un setelah membaca surat edaran dari SDN Sidokumpul 1 Kecamatan Gresik menyatakan, bahwa, kegiatan tersebut apabila tidak tercantum dalam RAPBS dikategorikan pungutan liar (pungli).
“Jadi, kegiatan iru harus muncul di RAPBS yang setujui oleh Bupati. Kalau tidak, maka pungli,”tegasnya.

Secara terpisah, Kadis Pendidikan Gresik M Nadlif kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan adanya iuran. Namun, pada perinsipnya bila iuran itu sudah disepakati wali murid melalui komite sekolah, maka tidak dilarang.
“Kami belum tahu, akan kami cek” jelas Nadlif.(cik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Kebakaran Belerang di Wringinanom, Dua Damkar Sesak Napas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal

Berita Terbaru

NU Gresik

Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat

Senin, 1 Sep 2025 - 00:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa Spemutu Belajar P3K dengan Hasduk HW

Minggu, 31 Agu 2025 - 14:35 WIB

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB