Ada Pungli Di SDN 1 Sidokumpul

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2014 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ SD Negeri 1 Sidokumpul Kecamatan Kebomas disinyalir melakukan pungutan liar dengan dalih  karya wisata.

Kegiatan ke Taman Safari tersebut tanpa persetujuan bersama dengan wali murid. Sebaliknya, pihak sekolah langsung mengirim surat kepada wali murid untuk segera melunasi biaya karya wisata.

Dalam surat tertanggal 6 Maret 2014 yang ditandatangani Kasek Sidokumpul 1, Dra. Amiati M.Pd tersebut diuraikan bahwa dalam rangka melaksanakan program sekolah tahun pelajaran 2013/2014 yaitu kegiatan tengah semesater 2 (KTS) khususnya kelas 1 mengadakan kegiatan karya wisata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan 28 Maret 2014 bertujuan Taman Safari dan sekitarnya sengan biaya sebesar Rp240.000 tiap peserta didik atau siswa. Kemudian pendaftaran paling lambat 17 Maret 2015 disertai dengan pembayaran yang bisa diambil dari uang tabungan.

Baca Juga :  Pra Peradilan Syaifuddin Ditolak

“Kalau siswa kelas 1 kan masih kecil, pasti didampingi orang tua. Nah, orang tua sebagai pendamping juga dikenakan biaya yang sama. Belum lagi untuk uang sakunya,”keluh Bagus, salah satu wali murid dengan nada kesal ketika melapor ke dewan.

Menurut penuturan Bagus, pihak sekolah tidak pernah mengundang wali murid untuk rapat membahas kegiatan tersebut. Termasuk besarnya biaya yang dibebankan ke wali murid. Namun, tiba-tiba siswa diberi pemberitahuan iuran karya wisata.

Wali murid juga tidak mengetahui secara pasti, apakah kegiatan tersebut beserta besarnya biaya yang ditetapkan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Gresik sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Baca Juga :  Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

“apakah sudah sesuai dengan RAPBS saya tidak tahu, wong tidak pernah diundang rapat,”tandas Bagus.

Sementara itu, Ketua Komisi D Drs Chumaidi Ma’un setelah membaca surat edaran dari SDN Sidokumpul 1 Kecamatan Gresik menyatakan, bahwa, kegiatan tersebut apabila tidak tercantum dalam RAPBS dikategorikan pungutan liar (pungli).
“Jadi, kegiatan iru harus muncul di RAPBS yang setujui oleh Bupati. Kalau tidak, maka pungli,”tegasnya.

Secara terpisah, Kadis Pendidikan Gresik M Nadlif kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan adanya iuran. Namun, pada perinsipnya bila iuran itu sudah disepakati wali murid melalui komite sekolah, maka tidak dilarang.
“Kami belum tahu, akan kami cek” jelas Nadlif.(cik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TK ABA 38 Driyorejo Bagi 250 Takjil Buah

Sabtu, 7 Mar 2026 - 20:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Manisnya Berbagi Takjil Ramadan bersama KB dan TK Aisyiyah Wringinanom

Sabtu, 7 Mar 2026 - 11:30 WIB

Muhammadiyah Gresik

Perang Rudhal lan Perang Utang

Jumat, 6 Mar 2026 - 08:26 WIB