Aliansi kaum Muda Pertanyakan Terpidana P2SEM Yang Belum Dieksekusi

- Editorial Team

Rabu, 2 Mei 2018 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Kaum Muda Jawa Timur (AKaM Jatim) mendatangi Kantor Kejaksaan RI Gresik, Rabo (2/5/2918).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera Menangkap Terpidana Kasus P2SEM atas Nama Mashuriyanto.

“Kami mendesak pihak Kejaksaan Gresik untuk Melakukan Penyisiran guna Mencari Terpidana Kasus Korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Mashuriyanto.” Tegas Mubarok, Korlap aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barok meminta pihak Kejaksaan untuk serius mencari terpidana Mashuriyanto.

“Perlu diketahui aksi kali ini merupakan awal dari rangkaian safari aksi yg akan kami lakukan di jawa Timur dlm Rangka Mengawal secara Tuntas Kasus P2SEM” terang Barok yang juga aktifis Mahasiswa tersebut.

Baca Juga :  Polres Gresik Gerebek Warkop di Bungah, Belasan Botol Miras Disita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengaku kesulitan mencari seorang daftar pencarian orang (DPO) Mashuriyanto, warga Jl Raya Menganti, Gogor, Wiyung, Surabaya. Mashuriyanto adalah terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat yang menghilang dari tempat tinggalnya.

“kami serius mencari terpidana, tim kejaksaan sudah ke Surabaya Mashuriyanto tidak ada. Kami cari di Kampung halamannya di Sampang, Madura juga tidak ada,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramukartika, Rabo (2/5/2018).

Diketahui, Mashuriyanto terseret kasus korupsi P2SEM dengan Nur Laily yang sudah dieksekusi. Nur Laily mantan Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG).

Baca Juga :  Pengedar Sabu Warga Gundih Dituntut 6 Th

Dia dipindana karena melakukan korupsi dalam proyek P2SEM senilai Rp 152 juta melalui Lembaga Cahaya Insani dan LSM Suket dengan mengajukan proposal kegiatan pemberdayaan masyarakat sulam rajut bagi ibu-ibu. Dari sisa dana itu dikembalikan ke Mashuriyanto sebagai fee dan tidak jelas kegunaannya.

Mashuriyanto sendiri sudah diputus inkrah dengan penjara kurungan 4 tahun pada tahun 2013, namun pihak Kejaksaan belum bisa mengeksekusi dikarenakan terpudana menghilang. (Tiko)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB