Teka teki meninggalnya H. Askuri pengurus Ta’mir Masjid desa Serah kecamatan Panceng Gresik akhirnya berhasil di ungkap Satreskrim Polres Gresik.
Gerak cepat polisi pasca menerima informasi dari masyarakat tidaklah sia – sia.
Dayat alias Moh Mas’udi Hidayatullah yang tidak lain merupakan anak tiri dari korban H Askuri ditangkap oleh petugas gabungan dari polsek Panceng dan polres Gresik di rumah kepala desa Bungah Minggu malam (19/7/2020) sekitar pukul 21.00. Saat itu tersangka beserta ibunya berkunjung ke rumah kepala desa Bungah, Namun sialnya anggota Reskrim Polres Gresik membuntuti tersangka, dan saat tersangka berada di kamar tamu bersama tamu yang lain, Dayat langsung di bawah anggota Reskrim keluar.
Penangkapan Dayat berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian. Waktu itu Minggu 5 Juli 2020 terlihat sepeda motor Supra X warna hitam merah dengan nopol W 6508 BA parkir di depan rumah korban sekitar pukul 19.30 wib hingga 21.00 wib. Sepeda motor tersebut diketahui milik Dayat anak tiri korban.
Berdasarkan bukti bukti dan keterangan saksi-saksi kemudian dilakukan analisa berdasarkan Scientific Crime Investigation diketahui bahwa perbuatan dugaan pembunuhan atau penganiayaan tersebut dilakukan oleh Dayat alias Moh Mas’udi Hidayatullah sang anak tiri.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Dayat, malam kejadian pelaku menemui korban H. Askuri untuk menanyakan kejelasan hubungan suami-istri yakni antara H. Askuri dengan ibu Pelaku. Dan menyatakan perihal pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari situ timbul cek cok atau adu mulut antara korban dengan tersangka. Lantas korban mengusir tersangka dengan mendorong tubuh tersangka keluar rumah. Pada saat itu tangan tersangka terkena tangan korban yang menyebabkan luka dan kesakitan. Lantas tersangka memukul korban pada kepala bagian pelipis, saat itu pula korban terjungkal dan tersungkur bersamaan dengan keluar darah dari pelipis dan mulutnya.
Mengetahui korban tersungkur dan mengeluarkan darah, kemudian tersangka membiarkan korban dan meninggalkannya. Korban baru diketahui meninggal dunia pada Senin (6/7/2020) pagi hari.
AKBP Arief Fitrianto Kapolres Gresik mengatakan penangkapan terhadap Pelaku pembunuhan ini berkat kesigapan dari anggota satreskrim Gresik.
“Penangkapan terhadap tersangka diawali dari keterangan saksi-saksi, lantas anggota segera mengejar dan menangkap tersangka. Modus nya menurut keterangan tersangka ada permasalahan dengan kepastian hubungan suami-istri antara korban dengan ibu tersangka. ” Kata AKBP Arief Fitrianto Kapolres Gresik di dampingi Kasatreskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga. (22/7/2020).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun. (Tik)