kabargresik.com – Moch Saleh (42), kini harus berurusan dengan kepolisian. Hobi dia berjudi, membawanya tinggal di balik jeruji besi. Warga asal Jalan Kalimas Baru nomor 60 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya itu hanya bisa pasrah, lantaran dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saleh, berhasil diringkus Jajaran Reserse (Reskrim) Sektor Gresik Kota di Desa Pulopancikan, Kecamatan Gresik, Juma’at (16/9) sore sekitar pukul 15:30 WIB, saat menyalin angka togel dari handphone ke kertas, hasil titipan Joni (teman karibnya itu, red).
Kanit Reskrim Sektor Gresik Kota, Ipda Suparmin saat di konfirmasi mengatakan, selain menjadi pelaku, Saleh diduga juga menjadi perantara judi togel, setelah titipan angka togel terkumpul, Dia menyetorkan ke bandar judi togel, yang kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima titipan nomor judi togel dari penombok, yang dikirim melalui SMS, pelaku Saleh, menyetorkan ke bandar Hamid (DPO),” ujar Suparmin.
Satu unit handphone merk Polytron warna abu abu, satu buah buku tulis berisi rekapan angka judi togel, satu lembar kertas berisi titipan angka judi togel dari penombok dan satu buah bolpoin merk pilot telah disita polisi sebagai barang bukti.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, Saleh dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Yudi/k1)