Bapak Cabul Dihukum 7 Th

- Editorial Team

Jumat, 20 Mei 2016 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

cabul.jpgkabargresik.com  Hukuman penjara 7 tahun layak diterima oleh terdakwa Teguh Satrio Prakoso yang berusia 18 tahun karean telah menyetubuhi anak korban yang masih berusia 14 tahun.

Kelakuan bejat terdakwa ini membuat geram Majelis Hakim yang dipimpin Lia Herawati. Pasalnya, dari keterangan anak korban dan saksi lainnya serta alat bukti dipersidangan, terdakwa telah terbukti dengan sengaja memakai tipu muslihat untuk menyetubuhi anak korban yang masih berusia 14 tahun.
Dalam amar putusannya, Majis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan.

Baca Juga :  Polisi Sibuk Amankan Antrian BBM

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan kurungan,” Tegas Lia Herawati saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Aries Fajar Yulianto yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidiar 6 bulan.

Terdakwa di hadirkan ke meja hijau karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak. Waktu itu sekitar tanggal 30 Desember 2015 terdakwa mengajak anak korban sebut saja Bunga yang masih berumur 14 tahun. Anak korban di ajak ke rumah terdakwa lalu di dibawa ke kamar. Disitu, terdakwa membujuk rayu anak korban hingga disetubuhi.

Baca Juga :  Hariyanto Dituntut 6 Th Penjara Gara-Gara Bawa SS

“Anak korban berkenalan dengan terdakwa melali BBM. Terdakwa lalu mengajak anak korban ke rumahnya. Di situ, anak korban di setubuhi sekali, ” tegas Jaksa Aries. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Media Lokal Hadapi Krisis Bisnis, LMS 2026 Tawarkan Jalan Keluar

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Berita Terbaru

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB