Bawa 2 Poket Sabu, Warga Pulopancikan Dituntut 6 Th Penjara

- Editorial Team

Rabu, 21 Desember 2016 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com  – Terdakwa Choirul Fajrey (21) warga Jalan Harun Tohir, Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Kota dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 b ulan dan denda 800 juta subsidair 5 bulan oleh JPU Anjar Satrio pada sidang, Rabu (21/12).

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” terdakwa Terdakwa membawa dan menguasai 2 poket sabu seberat 0,2 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsidair 5 bulan, ” tegas anjar saat membacakan tuntutan.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Heriyanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa bersama dengan temannya, Kipli sedang asyik mengobrol. Tiba-tiba, Kipli mengajak terdakwa untuk memesan sabu-sabu kepada Bowo. Setelah melakukan pemesanan, disepakati untuk bertemu di Jalan Harun Tohir. Usai melakukan transaksi, keduanya pergi ke salah satu gang di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Baca Juga :  Tak Gendong Diunduh 70ribu Orang

Apesnya, terdakwa telah dibuntuti polisi yang mendapatkan informasi adanya pembawa sabu-sabu melintas di Gresik. Polisi kemudian mendatangi keduanya yang sedang bersantai. Satu pelaku berhasil kabur, sednagkan terdakwa berhasil diamankan. Setelah digeledah, ada dua paket sabu-sabu kecil. Satu paket berisi sabu seberat 0,55 Gram dan satu lagi berisi paket 0,77 Gram. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Warga Menganti Digemparkan Penemuan Jenazah Pria Lansia di Rumahnya
Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik
Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain
Kecelakaan di Duduksampeyan: Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat
Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik
Jari Bengkak, Ibu Rumah Tangga di Gresik Minta Bantuan Damkar untuk Lepas Cincin
Warga Golokan Kecelakaan di Jalan Raya Gumeng Gresik, Penumpang Motor Tewas di Tempat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:00 WIB

Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:09 WIB

Hasil Pemeriksaan Forensik Ungkap Luka pada Korban Dugaan Kekerasan di Gresik

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:44 WIB

Gresik United Taklukkan Persekat Tegal, Djajang Nurjaman Apresiasi Kerja Keras Pemain

Senin, 20 Januari 2025 - 18:47 WIB

Kecelakaan di Duduksampeyan: Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:47 WIB

Ular Corros 1,5 Meter Ditemukan di Perumahan Giri Asri, Gresik

Berita Terbaru

Penghuni mes GU digegerkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang 3 meter

Olahraga

Penghuni Mess GU Terkejut Menemukan Ular 3 Meter

Rabu, 22 Jan 2025 - 01:06 WIB