Bea Cukai Gresik Musnahkan Sitaan Rokok Illegal

- Editorial Team

Rabu, 3 November 2021 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Gresik musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS dan Liquid Vape), MMEA Impor/ Lokal dan obat-obatan kadaluwarsa (expired), yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

Jenis rokok yang disita diantaranya, 1. 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM) dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.

Bea cukai Gresik juga mengamankan Tembakau Iris (TIS), yang diperjualbelikan tidak sesuai ketentuan.

Liquid Vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai, sejumlah 1,5 liter juga disita.

Bea cukai Gresik juga mengamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Lokal yang dijual belikan tidak sesuai ketentuan dan

MMEA Impor yang tidak diberitahukan, sejumlah 267,516 liter.

Total Nilai Barang yang dimusnahkan sebesar Rp 566.763.556,00 (lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dengan kerugian negara sebesar Rp. 295.811.041,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu empat puluh satu rupiah).

“Adanya pandemi COVID-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto.

Baca Juga :  Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik merupakan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar.

Dengan diadakannya pemusnahan hasil penindakan  diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat. (Ad/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean
Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola
Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh
Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar
Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi
Bobol Jok Motor, Pria Sidoarjo Ini Curi Rp10 Juta
Polsek Menganti Ringkus Pemain Judol Asal Blora
PCNU Gresik Desak Aparat Tegas Soal Dugaan Prostitusi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor di Mushola

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Wanita Penipu Cek Kosong di Gresik Raup Rp3 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Penipu Loker di Gresik Raup Rp 24 Juta, Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB