Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Penggunaan Cukai Rokok Legal Di Bawean

- Editorial Team

Kamis, 18 November 2021 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Bea Cukai terus menekan penggunaan rokok ilegal tanpa cukai. Salah satunya melalui sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai.

Sosialisasi berlangsung di Kantor Kecamatan Sangkapura Bawean, melibatkan puluhan pedagang toko kelontong dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Sangkapura, M Syamsul Arifin mengatakan, sosialisasi cukai ini sangat dibutuhkan. Mengingat Pulau Bawean jauh dari daratan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga potensi peredaran rokok ilegal cukup besar. Khususnya di Kecamatan Sangkapura. Oleh karena itu, edukasi ketentuan cukai sangat diperlukan.

“Banyak pedagang di Bawean ini, khususnya Sangkapura yang perlu diedukasi dan diberikan arahan sehingga tidak melenceng dari ketentuan,” kata Arifin.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, sosialisasi tentang ketentuan cukai terus digencarkan kepada masyarakat. Khususnya, peredaran rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Sarung Wedani Tak Terpengaruh Hari Santri

Masyarakat harus mengetahui jenis rokok yang boleh dijual maupun yang dilarang. Sebab, hasil keuntungan cukai nantinya kembali ke masyarakat. 

“Kalau kita menjual rokok tanpa cukai, negara akan dirugikan,” ujar wakil bupati perempuan pertama di Gresik tersebut.

Bu Min menyebutkan, ketentuan cukai tidak hanya fokus pada produk rokok saja. Ada beberapa produk lain yang wajib dikenakan cukai.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto berharap, sosialisasi tentang cukai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dan ikut bersama-sama menekan peredaran produk ilegal.

“Kalau biasanya pakai rokok tanpa cukai berlalih menggunakan yang dilekati cukai. Sehingga bisa membantu pendapatan negara,” kata politisi PDIP tersebut.

Sementara Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Gresik, Faisal Andy menjelaskan, ada beberapa produk yang masuk ke Indonesia harus dilekati pita cukai. 

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Kirim Logistik Dan Relawan Medis Ke Bawean

Seperti minuman beralkohol, juha produk rokok. Yang sering masuk ke Indonesia adalah jenis rokok polos. Rokok tanpa campuran cengkeh.

“Pita cukai hanya digunakan sekali. Tidak boleh dipakai berkali-kali,” ungkap Faisal saat memberikan materi di Kantor Kecamatan Sangkapura.

Dikatakan, jenis-jenis rokok yang dilarang adalah, rokok polos, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

“Sesuai dengan aturannya, ancaman hukuman bervariasi. Minimal 1 tahun dan diatas 5 tahun penjara. Penjual, pengedar dan pembeli bisa dikenakan juga,” imbuhnya. Ad/tik).

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:26 WIB

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB