Kabar Gresik – Aksi pencurian uang tunai Rp10 juta di Perumahan Citraland, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, berhasil diungkap Tim Resmob Polres Gresik. Pelaku berinisial HP (39), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) siang.
Kanit Resmob Polres Gresik, Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengatakan pencurian terjadi saat korban, Riniati (39), mengikuti senam pagi pada Minggu (3/8/2025). Uang yang disimpan di tas dalam jok motor Honda Beat milik korban raib dibobol pelaku.
“Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat membuka jok motor korban lalu mengambil tas berisi uang Rp10 juta,” ujarnya, Selasa (12/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Dusun Bantengan, Desa Barengkrajan, Krian. Penangkapan dilakukan bersama barang bukti motor Honda PCX, sepatu, kaos, jam tangan, celana pendek, dan kartu ATM BRI.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Editor : Tiko