Kabar Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kedua tersangka yakni Herman (52), warga Mojokerto, dan Mochtafi Mochtar (35), warga Surabaya. Mereka ditangkap setelah membawa kabur motor milik YO (32), seorang ibu rumah tangga, pada Selasa (29/7) pagi.
Kasus bermula saat korban memarkirkan Honda Beat Street miliknya di teras rumah. Di bagasi motor terdapat ponsel, tas berisi KTP, surat penting, uang tunai Rp1 juta, serta kalung emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban masuk rumah dan menaruh kunci di meja. Sekitar 15 menit kemudian, motor korban tiba-tiba dinyalakan dan dibawa kabur,” ujar Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Sabtu (30/8).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp27,5 juta dan melaporkan ke Polsek Menganti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Herman di sebuah kos di Surabaya. Dari hasil interogasi, polisi juga menangkap Mochtafi Mochtar.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit motor, dua helm, pakaian, perhiasan emas, hingga sandal yang digunakan saat beraksi,” jelas Ipda Andi.
Menurutnya, kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di wilayah Menganti, Driyorejo, dan Surabaya. “Herman merupakan residivis kasus curanmor di Surabaya tahun 2014,” pungkasnya.
Editor : Tiko











