GM UD Nurhasan Divonis 2 Th 6 Bulan

- Editorial Team

Kamis, 12 Mei 2016 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_ Terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, General Manager (GM) perusahaan UD Nurhasan yang memproduksi pakaian muslim Tasmatas, Soeska Fitri Wirasari, 40, di vonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa warga Perumahan Bukit Mas No.04 Kelurahan Tebalo, Kecamatan Manyar ini terbukti melangar pasal 374 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa di persidangan mengungkapkan bahwa benar terdakwa terbukti telah melalukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 176 juta.

” Uang milik perusahaan tempat terdakwa bekerja berupa 9 BG yang seharusnya tagihan milik perusahaan oleh terdakwa di cairkan ke rekening suaminya sendiri dan dipergunakan untuk kepenetingan sendiri. Sehingga dalam hal ini saksi korban Alwi merasa dirugikan,” tegas Putu saat membacakan putusan.

Diskon 6 bulan dari tuntutan jaksa 3 tahun diberikan pada Majelis hakim dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai anak kecil dan perlu mendapatkan kasih sayangnya.

Menangapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa Dony Yudianto mengatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU Lila Yurifa Prihasti juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  17 Gadis Remang Terjaring Razia Satpol PP Gresik

Menurut Dony, kami akan mempelajari putusan dari Majelis hakim sehingga kami menyatakan pikir-pikir. “Hukuman 2 tahun 6 bulan bagi klien kami sangat berat. Pasalnya, kerugian hanya 176 juta bukan milyaran yang didengang dengungkan,” tegasnya.

Masih menurutnya, dahulu sebelum kasus ini di laporkan polisi ada upaya mediasi yang dilakukan klien kami dan korban. Akan tetapi, korban meminta kerugian sampai milyaran rupiah sehingga terdakwa tidak mampu hingga dilaporkan ke polisi. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Outing Class SD Muwri: 188 Siswa Kelas Kecil Serbu Balekambang

Kamis, 15 Jan 2026 - 18:08 WIB

Muhammadiyah Gresik

Perkuat Karakter Islami, SD Al Islam Resmi Luncurkan Madin

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:05 WIB