GM UD Nurhasan Divonis 2 Th 6 Bulan

- Editorial Team

Kamis, 12 Mei 2016 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_ Terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, General Manager (GM) perusahaan UD Nurhasan yang memproduksi pakaian muslim Tasmatas, Soeska Fitri Wirasari, 40, di vonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Terdakwa warga Perumahan Bukit Mas No.04 Kelurahan Tebalo, Kecamatan Manyar ini terbukti melangar pasal 374 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai I Putu Gede Astawa mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa di persidangan mengungkapkan bahwa benar terdakwa terbukti telah melalukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 176 juta.

” Uang milik perusahaan tempat terdakwa bekerja berupa 9 BG yang seharusnya tagihan milik perusahaan oleh terdakwa di cairkan ke rekening suaminya sendiri dan dipergunakan untuk kepenetingan sendiri. Sehingga dalam hal ini saksi korban Alwi merasa dirugikan,” tegas Putu saat membacakan putusan.

Diskon 6 bulan dari tuntutan jaksa 3 tahun diberikan pada Majelis hakim dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan mempunyai anak kecil dan perlu mendapatkan kasih sayangnya.

Menangapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa Dony Yudianto mengatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU Lila Yurifa Prihasti juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Di Purwodadi Mengaku Uangnya Untuk Bayar Ambil Jenazah Di RS

Menurut Dony, kami akan mempelajari putusan dari Majelis hakim sehingga kami menyatakan pikir-pikir. “Hukuman 2 tahun 6 bulan bagi klien kami sangat berat. Pasalnya, kerugian hanya 176 juta bukan milyaran yang didengang dengungkan,” tegasnya.

Masih menurutnya, dahulu sebelum kasus ini di laporkan polisi ada upaya mediasi yang dilakukan klien kami dan korban. Akan tetapi, korban meminta kerugian sampai milyaran rupiah sehingga terdakwa tidak mampu hingga dilaporkan ke polisi. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:47 WIB

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB