Gresik Dijajah 145 Toko Modern

- Editorial Team

Jumat, 28 Oktober 2016 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161028_093804_430.jpg

Kabargresik.com- Izin usaha toko modern (IUTM) merupakan izin operasional toko modern sedangkan izin fisik seperti izin prinsipal, IPR,  ijin dokumen LH, HO dan IMB, ungkap Kabid Pengembangan Investasi BPMP Gresik, Farida Hasnah diruang kerjanya pada Kamis (27/10) menanggapi sorotan masyarakat terkait menjamurnya ritel modern yang disinyalir cacat perizinan.

Penerbitan IUTM, lanjut  dia sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada. Yakni, Perpres  RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kemudian Permendag RI Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008 tentang  pedoman, penataan dan pembinaan pasar  tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dan  Perda Kabupaten Gresik No. 13 Tahun 2011 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di kabupaten Gresik.

Jadi sudah diatur semua. Begitu juga penyebutan untuk toko modern, seperti minimarket atau toko swalayan, supermarket, deparment store, hypermarket dan perkulakan atau pusat grosir.”Yang menjadi pembeda yakni luasan lantai  penjualan,” ungkap Farida.

Terkait toko modern yang terdaftar di BPMP Gresik, kembali Kabid Pengembangan Investasi menyebutkan Alfamaret sebanyak 51 oulet , Indomaret sebanyak 91 oulet, Alfamidi ada 8 outlet, Ramayana Robinson ada 1, hypermart matahari ada 1 dan Giant ada 1, jadi total ada 145 toko modern.

Baca Juga :  Bupati Gresik Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang Nova Material

Saat dikonfirmasi mengenai toko modern yang pindah lokasi ke tempat baru karena kontrak persilnya habis, sekali lagi Faridah mengatakan,”  maka pemilik atau pengelola toko modern tersebut harus mengajukan lagi  ijin fisik baru, terutama yang berbentuk waralaba sedang prinsipal biasanya milik sendiri bangunannya.

Sementara disinggung terkait Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dirinya menerangkan pihak BPMP pernah konsultasi ke Kementrian Perdagangan RI  tentang perubahan peraturan yang mengubah  persyaratan RDTRK. ” Pihak Kemendag  merespon positif dan menunggu hasil revisi peraturan perundangan tersebut. Dan sesuai perundangan yang ada IUPP diterbitkan oleh BPMP kabupaten /kota,” tambahnya. .(rud/k 1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Langkah Tegap Pocil Mugeb Berbuah Penghargaan di Polres Gresik

Sabtu, 10 Jan 2026 - 11:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Pocil SD Mugeb Raih Juara 1 Polisi Cilik Kapolres Cup

Sabtu, 10 Jan 2026 - 02:51 WIB

Muhammadiyah Gresik

Momen Tahun Baru, Siswa Spemdalas Raih Juara 1 Gresik Climbing Series 2026

Kamis, 8 Jan 2026 - 23:47 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Resmikan Musholla At-Taqwa, Sebagai Laboratorium Iman Siswa

Kamis, 8 Jan 2026 - 14:46 WIB