Kabargresik__ Proses persidangan dalam gugatan seleksi Anggota KPUD Gresik tahun 2014 – 2019 Selasa (09/12) memasuki agenda putusan.
Gugatan ini di lakukan oleh salah seorang peserta seleksi Teguh Prasetyo Utomo di PTUN Surabaya pada tanggal 11 Juni 2014.
Majelis Hakim yang di ketuai oleh Iriani SH dalam Perkara No: 95/G/2014/PTUN Surabaya memutuskan, Menyatakan Gugatan Tidak di terima. Dan Mewajibkan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdul Cholik ( ketua Tim Seleksi ) sebagai Tergugat I, mengatakan keputusan ini sudah benar “keputusan tersebut seharusnya memang begitu”katanya
Sedangkan menurut Dewi Murniati,SH sebagai kuasa Penggugat merasa tidak puas dengan Keputusan tersebut dan menyatakan jika memang gugatan dianggap cacat formil seharusnya dari awal sudah ada keputusan sela karena sudah di sampaikan dalam jawaban tergugat I, dia juga menambahkan jika kewenangan dalam memutuskan perkara pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu adalah di DKPP tegasnya. Ketika di tanya upaya hukum selanjutnya “pihak kita masih pikir2” pungkas Dewi. (Ghofar)
Editor: fahruddin