Gugatan PHI Menang Suparti Dapat 90Juta

- Editorial Team

Selasa, 18 Oktober 2016 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161018_162432_319.jpg

Kabargresik.com – Sidang gugatan antara Suparti (58) karyawan PT Titani Alam Semesta yang  tergabung di Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SP-KEP) melawan PT Titani Alam Semesta jalan raya Tenaru Driyorejo Gresik, oleh Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Penggugat. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jalan Wahidin Sudiro Husodo nomor 60 Gresik, Selasa (8/9/2016).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suparti merupakan karyawan PT TAS dibagian produksi krupuk ekspor yang sudah bekerja selama 21 tahun. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua  Putu Mahendra, SH dengan Hakim Anggota Jaka Mulyata, SH dan Hariyanto, SH.

Baca Juga :  Buka Puasa Itu Tradisi Bangkitkan UMKM

 

“Mengadili dan mengabulkan dalam pokok perkara sebagian tuntutan jaminan pensiun, memutuskan hubungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah pasal 15 ayat (1) nomor 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun dengan jumlah sebesar 90 juta,” putus Hakim Ketua membacakan petikan putusan.

 

Ketua PUK SP KEP PT Titani Alam Semesta, Agus Setiyo Budi, menanggapi positif hasil putusan Majelis Hakim, namun Dia menyayangkan tidak hadirnya pihak Tergugat dalam agenda putusan ini, “Meski tuntutan kami tidak semua dikabulkan, seperti penetapan usia pensiun di perusahaan PT TAS, tapi kami sudah merasa puas,” terang Agus usai sidang.

Baca Juga :  Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi

 

Sementara itu, Dia juga menerangkan selain Suparti masih banyak karyawan di PT Titani Alam Semesta yang sudah memasuki usia pensiun, “Kami ajukan gugatan satu karyawan dulu. Data saat ini ada delapan karyawan yang sudah mesuk usia pensiun setelah ini kami proses. Mudah mudahan putusan hari ini dapat dilakukan pihak perusahaan,” pungkasnya. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53
Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif
Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia
Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi
Nikmatnya Sate Kambing Pojok Lowayu,
97 Persen Karyawan Petrokimia Gresik Terlibat Inovasi, Hasilkan Nilai Tambah Rp357 Miliar
Plt Bupati Gresik Berangkatkan Qurban Runners 1K
Panen Raya Jagung di Prupuh Gresik Dukung Swasembada Pangan Nasional
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:56 WIB

Khitan Gratis Petrokimia Gresik, 105 Anak Ikuti Program Sosial HUT ke-53

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:42 WIB

Bupati Gresik: Gresik Jadi Tujuan Investasi Dunia, Mahasiswa Harus Adaptif

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27 WIB

Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia

Senin, 23 Juni 2025 - 20:28 WIB

Bambang Haryo: Daya Beli Naik, Pemerintah Perlu Beri Insentif Energi

Senin, 23 Juni 2025 - 06:00 WIB

Nikmatnya Sate Kambing Pojok Lowayu,

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB