Kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan, Gresik yang melibatkan camat Suropadi, menuai titik terang. Inspektorat menyebut, hasil penghitungan kerugian sudah keluar. Hanya saja angkanya belum bisa disampaikan.
Kepala Inspektorat Gresik Eddy Hadisiswoyo mengaku pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan DPU-TR. Karena ada yang tidak diakui oleh yang bersangkutan (Suropadi, Red).
“Hasil penghitungan dari PU ada yang tidak diakui karena kegiatannya sudah lama. Makanya masih perlu diharmonisasi dengan PU,” ujarnya, Jumat (17/7/2020).
Untuk saat ini, angka kerugiannya belum bisa disampaikan. Yang jelas, masih proses penyempurnaan. Jika sudah rampung langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Tidak hanya itu, kasus yang menimpa Desa Dooro, Kecamatan Cerme juga sudah keluar hasilnya. Namun, angkanya perlu ada yang perlu dikonfirmasi lagi.
“Setelah semuanya selesai langsung kami kirim ke Kejari Gresik. Biar segera ditindaklanjuti, ” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo mengaku memang tengah menunggu hasil penghitungan dari Inspektorat. Agar kasus dugaan korupsi Kecamatan Duduksampeyan dan Dooro segera ditindaklanjuti.
“Sudah sering berkoordinasi mengenai hal itu. Kami hanya menunggu hasil kerugian dari Inspektorat,” ungkapnya.