Oknum Kepala Desa Balek Terus, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean berinisial AA (53) harus menjalani rehabilitasi setelah tertangkap mengonsumsi sabu bersama dua orang lainnya. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Gresik yang menyergap mereka di sebuah rumah warga.
AA ditangkap bersama SA (49), warga setempat, di rumah milik SA di Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak. Keduanya tertangkap tangan tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah SA. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim langsung melakukan penggerebekan pada Kamis, 22 Mei 2025. Saat itu, selain AA dan SA, petugas juga menemukan seorang perempuan berinisial SN di lokasi kejadian.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 0,151 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.
SA mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak. Ia berdalih sabu tersebut digunakan untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
Hasil Tes Urin dan Status Hukum Pelaku
Tes urin membuktikan bahwa AA dan SA positif menggunakan sabu. Sementara itu, SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah empat tahun penjara.
Rehabilitasi Jadi Langkah Penanganan
Berdasarkan hasil asesmen awal serta merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, kedua pelaku tidak diproses sebagai pengedar. Mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna.
Keputusan ini juga didukung oleh jumlah barang bukti yang kecil dan fakta bahwa keduanya bukan residivis serta tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
Imbauan Polres Gresik untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Iptu Joko Suprianto mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.
“Kami butuh dukungan semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga sektor kesehatan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Laporkan Jika Menemukan Aktivitas Mencurigakan
Polres Gresik mengingatkan masyarakat bahwa semua dugaan penyalahgunaan narkotika bisa dilaporkan melalui saluran resmi kepolisian. Warga juga bisa menggunakan layanan hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran Polres Gresik.
Langkah cepat dan keterlibatan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah kepulauan seperti Bawean.
Penangkapan kades yang menyalahgunakan sabu di Bawean menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam memberantas narkoba. Penanganan yang bijak melalui jalur rehabilitasi menunjukkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi bagi pengguna non-residivis.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon